Rabu, 21 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polisi Sita 13 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 13 motor gede (moge) Harley Davidson milik pengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disita polisi. Polisi akan mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan surat-surat moge tersebut.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” ucap AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (31/10).

Polisi telah menetapkan dua pengendara sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Tersangka merupakan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Mereka melakukan konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Satu Pelaku Rampok di Pasar Dupa Diringkus

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah  BSA (18) dan MS (49.) “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson. “Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Ditabrak Mobil Operasional Perusahaan, Seorang Ibu Meregang Nyawa, Anak Kritis

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.(jpg)

 

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 13 motor gede (moge) Harley Davidson milik pengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disita polisi. Polisi akan mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan surat-surat moge tersebut.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” ucap AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (31/10).

Polisi telah menetapkan dua pengendara sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Tersangka merupakan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Mereka melakukan konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Tiba di Gedung KPK, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Beri Gestur Salam dan Sekda Indra Pomi Tertunduk saat Digiring

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah  BSA (18) dan MS (49.) “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

- Advertisement -

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson. “Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

- Advertisement -

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 13 motor gede (moge) Harley Davidson milik pengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disita polisi. Polisi akan mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan surat-surat moge tersebut.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” ucap AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (31/10).

Polisi telah menetapkan dua pengendara sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Tersangka merupakan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Mereka melakukan konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Lagi, Modus Jual Diri lewat MiChat! Korban Diperas, Sehari Bisa Dapat 5 Mangsa

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah  BSA (18) dan MS (49.) “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson. “Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Nabrak Oplet, Dua Penjambret Diamuk 

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.(jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari