PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nada Ayu Shafany melaporkan dugaan kasus penipuan atau penggelapan ke Mapolresta Pekanbaru pada Ahad (25/4/2025). Hal ini setelah mobilnya diambil paksa pada 17 April 2025 di Jalan HR Soebrantas.
Nada menjelaskan ia terlambat membayar angsuran pada Maret 2025, namun pada 8 April 2025 ia telah melakukan pembayaran angsuran. Walaupun telah melakukan pembayaran namun akun pembiayaannya tetap diblokir. Nada diminta membayar tambahan Rp1.250.000 untuk membuka blokir tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus ini sesuai dengan instruksi Kapolda Riau. “Akan kita cek dulu,” ungkap Kompol Bery saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 1 Mei 2025.
Jika terbukti ada indikasi perampasan kendaraan dengan menggunakan jasa debt collector, maka kasus ini akan menjadi perhatian serius Polresta Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang dilakukan oleh debt collector, menyusul insiden pengeroyokan oleh oknum debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya. “Kami tidak mentolerir gangguan kamtibmas apapun, termasuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolda.
Selain itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi penarikan kendaraan secara ilegal oleh pihak ketiga. “Kalau ada yang menarik paksa kendaraan tanpa proses hukum, kami pastikan ditangkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Buana Finance belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Upaya konfirmasi media ini ke Deni Martin, yang diketahui sebagai Kepala Kolektor Buana Finance, selama dua hari belum ditanggapi. Termasuk pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya pada Kamis (1/5/2025) sore.Selain membuat laporan ke polisi, Nada juga mengadukan Buana Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan dan ketidaktransparanan informasi pembiayaan.
Dalam pengaduannya, Nada menceritakan bahwa mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi BA 1819 MD yang ia beli melalui pembiayaan Buana Finance. Kemudian mobil itu direntalkan kepada Muhammad Rifi Apriandi lewat usahanya CV Mitra Panam Rental yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas. Namun tiba-tiba mobil itu diambil paksa dari Rafi.Saat berusaha menyelesaikan masalah dengan pihak kolektor dan kantor pusat Buana Finance, Nada mengaku tidak mendapatkan solusi. Bahkan saat ia menawarkan pembayaran angsuran, permohonannya ditolak.
Nada juga menyoroti kejanggalan sejak awal transaksi, di mana ia diminta berbohong tentang jumlah uang muka dan tidak diberikan rincian pokok utang yang jelas. Ia baru mengetahui rincian kontrak sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pertama.
“Saat tanda tangan kontrak, saya tidak diberi waktu membaca dan langsung disuruh menandatangani di atas materai. Saya saat itu di rumah sakit dan tidak menduga akan ada masalah seperti ini,” ujar Nada dalam surat pengaduannya.Nada merasa sistem dan pelayanan Buana Finance sangat merugikan konsumen. Ia pun meminta bantuan OJK untuk memfasilitasi pengembalian mobil miliknya dalam kondisi semula serta membantu proses perpindahan pembiayaan ke perusahaan leasing lain yang lebih profesional.