Minggu, 15 Juni 2025

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Singingi Hilir dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/2) sore. Seorang pria berinisial M (43), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Desa Suka Maju.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba.

Baca Juga:  Beraksi di Sumbar, Perampok Bersenpi Tewas Usai Baku Tembak

“Penyelidikan dimulai sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB di samping rumahnya. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dan lima butir ekstasi dalam kantong celananya,” ungkap AKP Novris, Jumat (28/2).

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bal plastik klip bening, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.000.000, dan satu buah kain hitam.

Saat diinterogasi, tersangka M (43) mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H (DPO), yang dikenalkan oleh G (DPO). Ia membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dengan harga Rp42.000.000 dan telah membayar Rp27.000.000.

Baca Juga:  Motif Diduga Sakit Hati Hasil Musdalub

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini dan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tambah AKP Novris.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (43) positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.(DAC)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Singingi Hilir dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/2) sore. Seorang pria berinisial M (43), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Desa Suka Maju.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba.

Baca Juga:  Motif Diduga Sakit Hati Hasil Musdalub

“Penyelidikan dimulai sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB di samping rumahnya. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dan lima butir ekstasi dalam kantong celananya,” ungkap AKP Novris, Jumat (28/2).

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bal plastik klip bening, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.000.000, dan satu buah kain hitam.

Saat diinterogasi, tersangka M (43) mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H (DPO), yang dikenalkan oleh G (DPO). Ia membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dengan harga Rp42.000.000 dan telah membayar Rp27.000.000.

Baca Juga:  Empat Kabupaten di Riau Terdampak Banjir

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini dan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tambah AKP Novris.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (43) positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.(DAC)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Singingi Hilir dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/2) sore. Seorang pria berinisial M (43), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Desa Suka Maju.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Tangkap Pemilik Ganja Seberat 1 Kg

“Penyelidikan dimulai sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB di samping rumahnya. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dan lima butir ekstasi dalam kantong celananya,” ungkap AKP Novris, Jumat (28/2).

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bal plastik klip bening, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.000.000, dan satu buah kain hitam.

Saat diinterogasi, tersangka M (43) mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H (DPO), yang dikenalkan oleh G (DPO). Ia membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dengan harga Rp42.000.000 dan telah membayar Rp27.000.000.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp2,3 M, KADISDIK RIAU DITAHAN

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini dan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tambah AKP Novris.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (43) positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.(DAC)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari