PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sembilan orang pria. Kesembilannya diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, sembilan pelaku berhasil diamankan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Termasuk kunci T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksinya," ujar Kasatreskrim, beberapa hari lalu.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya di seputaran Pekanbaru. Dengan modus memantau seputaran TKP. Melihat kondisi yang sepi dan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Baik yang terkunci stang atau tidak, pelaku langsung mengambilnya dengan cara merusak atau mencongkel dengan menggunakan kunci T.
"Sembilan pelaku ini bukan satu kelompok. Tetapi, mereka beraksi masing-masing. Kami melakukan tiga kali penangkapan kepada sembilan orang pelaku ini," ungkapnya.
Lanjutnya, para pelaku paling banyak mereka mencuri motor itu di parkiran, pertokoan maupun di perumahan. Ada juga diambil di parkiran masjid.
"Sebagian besar hasil curian mereka jual dengan harga yang bervariasi mulai Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Mereka jual di daerah Pekanbaru dan di luar Kota Pekanbaru. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sembilan orang pria. Kesembilannya diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, sembilan pelaku berhasil diamankan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Termasuk kunci T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksinya," ujar Kasatreskrim, beberapa hari lalu.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya di seputaran Pekanbaru. Dengan modus memantau seputaran TKP. Melihat kondisi yang sepi dan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Baik yang terkunci stang atau tidak, pelaku langsung mengambilnya dengan cara merusak atau mencongkel dengan menggunakan kunci T.
- Advertisement -
"Sembilan pelaku ini bukan satu kelompok. Tetapi, mereka beraksi masing-masing. Kami melakukan tiga kali penangkapan kepada sembilan orang pelaku ini," ungkapnya.
Lanjutnya, para pelaku paling banyak mereka mencuri motor itu di parkiran, pertokoan maupun di perumahan. Ada juga diambil di parkiran masjid.
"Sebagian besar hasil curian mereka jual dengan harga yang bervariasi mulai Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Mereka jual di daerah Pekanbaru dan di luar Kota Pekanbaru. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(dof)