Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Kota Serang resmi menetapkan artiskontroversial Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, dalam undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meski pernah difasilitasi. Namun, Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Positif Covid-19 Varian Omicron, Ini Pengakuan Ashanty

Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pada 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. Setelah berkas perkara tahap 1 diterima oleh Kejaksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun Instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.

Baca Juga:  Tetap Ingin Bercerai

 “Pokoknya buat kalian yang mau proses hukum cepat, silakan lapor ke Polres Serang Banten. Tak peduli domisilinya dimana nanti diurusi dengan cepat,” sindir Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Ibu tiga anak itu merasakan adanya kejanggalan kasus tersebut. Baru dilaporkan pada 16 Mei, Nikita mau dijemput paksa di rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 setelah sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Kota Serang resmi menetapkan artiskontroversial Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, dalam undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

- Advertisement -

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meski pernah difasilitasi. Namun, Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Ungkapan Kebahagiaan Ridho Rhoma Keluar dari Penjara di Hari Lebaran

Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.

- Advertisement -

Pada 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. Setelah berkas perkara tahap 1 diterima oleh Kejaksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun Instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.

Baca Juga:  Tetap Ingin Bercerai

 “Pokoknya buat kalian yang mau proses hukum cepat, silakan lapor ke Polres Serang Banten. Tak peduli domisilinya dimana nanti diurusi dengan cepat,” sindir Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Ibu tiga anak itu merasakan adanya kejanggalan kasus tersebut. Baru dilaporkan pada 16 Mei, Nikita mau dijemput paksa di rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 setelah sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari