JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Selebgram, Rachel Vennya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Pihak Rachel mengakui sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Sudah menerima undangan (pemeriksaan sebagai tersangka),” kata kuasa hukum Rachel Indra Raharja saat dihubungi, Senin (8/11).
Indra memastikan, kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Selain Rachel, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Salim Nauderer selaku pacar Rachel dan manajernya, Maulida Khairunnia.
“Iya (akan penuhi panggilan), Jadwalnya pukul 10.00 WIB,” jelas Indra.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. “(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” jelas Yusri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Selebgram, Rachel Vennya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Pihak Rachel mengakui sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Sudah menerima undangan (pemeriksaan sebagai tersangka),” kata kuasa hukum Rachel Indra Raharja saat dihubungi, Senin (8/11).
- Advertisement -
Indra memastikan, kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Selain Rachel, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Salim Nauderer selaku pacar Rachel dan manajernya, Maulida Khairunnia.
“Iya (akan penuhi panggilan), Jadwalnya pukul 10.00 WIB,” jelas Indra.
- Advertisement -
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. “(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” jelas Yusri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman