Sabtu, 9 November 2024

Hmmm… Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Dipungut Pajak 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik. 

Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.  

- Advertisement -

Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.  

Baca Juga:  HIPO dan Dua Entitas Bisnis Kantongi Legalitas

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).  

Rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud yakni  Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.

- Advertisement -

Kemudian Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. 

Lalu Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) yakni Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kemudian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. Lalu Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua  

Baca Juga:  Yamaha Manjakan Konsumen lewat November Hebat

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP adalah jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi; dan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Sumber: Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik. 

Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.  

Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Besok, Dibuka Pameran Pernikahan Mal SKA Wedding Expo 2020

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).  

Rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud yakni  Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. 

Lalu Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) yakni Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kemudian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. Lalu Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua  

Baca Juga:  HIPO dan Dua Entitas Bisnis Kantongi Legalitas

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP adalah jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi; dan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Sumber: Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari