Selasa, 11 Maret 2025
spot_img

Cetak Quattrick, DJP Riau 4 Tahun Berturut-turut Capai Target Penerimaan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP Riau resmi mencetak Quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak. Terbaru, tahun 2024 lalu, Kanwil DJP Riau, berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32 persen dari tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki mengatakan capaian tersebut tak lepas dari usaha DJP Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Riau.

“Kami selalu berusaha mengoptimalkan segala potensi yang ada di khususnya di wilayah Riau ini dan terus-menerus melakukan imbauan, mendorong wajib pajak yang untuk memenuhi kewajibannya,” terangnya dalam kegiatan Media Meeting yang digelar di aula Kantor DJP Riau, Senin (24/2).

Baca Juga:  39 Pojok Pajak Dibuka Secara Serentak di Riau

Di samping itu, pihaknya juga memanfaatkan data-data yang ada yang digunakan untuk mengingatkan para wajib pajak bahwa mereka memiliki kewajiban perpajakan.

Meski begitu, pihaknya tak menampik bahwa tahun 2025 ini, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. Di antaranya ialah kondisi ekonomi global yang menurut ekonom masih cenderung melambat dan tentunya sangat mempengaruhi perekonomian saat ini.

“Namun demikian, tentunya itu tidak menyurutkan tugas kami tidak menyurutkan kami yang untuk terus-menerus memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena intinya itu semakin banyak wajib pajak yang memahami tentang kewajiban perpajakannya, terangnya di hadapan awak media.

Terkait adanya efisiensi saat ini, pihaknya tak menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang menghambat penerimaan pajak. “Efisiensi diperintahkan oleh Presiden Prabowo tentunya adalah untuk mengoptimalkan anggaran yang ada supaya dapat digunakan pada program-program prioritas. Kalau dari sisi operasional, kami dan semua instansi pemerintah juga terkena efisiensi anggaran. Tentunya itu tidak akan mengurangi produktivitas ataupun kinerja kami karena kami akan berupaya untuk mengoptimalkan semua resource, semua sumber dana yang ada,” paparnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Tahun ini, secara nasional DJP ditargetkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189 T.(azr)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP Riau resmi mencetak Quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak. Terbaru, tahun 2024 lalu, Kanwil DJP Riau, berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32 persen dari tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki mengatakan capaian tersebut tak lepas dari usaha DJP Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Riau.

- Advertisement -

“Kami selalu berusaha mengoptimalkan segala potensi yang ada di khususnya di wilayah Riau ini dan terus-menerus melakukan imbauan, mendorong wajib pajak yang untuk memenuhi kewajibannya,” terangnya dalam kegiatan Media Meeting yang digelar di aula Kantor DJP Riau, Senin (24/2).

Baca Juga:  Hotel Grand Elite Tawarkan Ciatok Take Away

Di samping itu, pihaknya juga memanfaatkan data-data yang ada yang digunakan untuk mengingatkan para wajib pajak bahwa mereka memiliki kewajiban perpajakan.

- Advertisement -

Meski begitu, pihaknya tak menampik bahwa tahun 2025 ini, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. Di antaranya ialah kondisi ekonomi global yang menurut ekonom masih cenderung melambat dan tentunya sangat mempengaruhi perekonomian saat ini.

“Namun demikian, tentunya itu tidak menyurutkan tugas kami tidak menyurutkan kami yang untuk terus-menerus memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena intinya itu semakin banyak wajib pajak yang memahami tentang kewajiban perpajakannya, terangnya di hadapan awak media.

Terkait adanya efisiensi saat ini, pihaknya tak menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang menghambat penerimaan pajak. “Efisiensi diperintahkan oleh Presiden Prabowo tentunya adalah untuk mengoptimalkan anggaran yang ada supaya dapat digunakan pada program-program prioritas. Kalau dari sisi operasional, kami dan semua instansi pemerintah juga terkena efisiensi anggaran. Tentunya itu tidak akan mengurangi produktivitas ataupun kinerja kami karena kami akan berupaya untuk mengoptimalkan semua resource, semua sumber dana yang ada,” paparnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Tahun ini, secara nasional DJP ditargetkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189 T.(azr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari