Jumat, 22 November 2024

OJK Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi, POJK ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

- Advertisement -

Ia mengatakan, dengan demikian sektor jasa keuangan diharapkan dapat  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Senada dengan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya mengatakan ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. "POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Baca Juga:  Yamaha Alfa Scorpii Berikan Bantuan Sembako untuk Komunitas Yamaha dan Awak Media

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab keperluan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Tirta.

- Advertisement -

Penyusunan POJK ini menurutnya juga telah melibatkan berbagai  stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.(anf)

Baca Juga:  Wabah Corona Ganggu Impor Pangan

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi, POJK ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

- Advertisement -

Ia mengatakan, dengan demikian sektor jasa keuangan diharapkan dapat  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Senada dengan itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya mengatakan ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. "POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bamsoet Apresiasi Kerja Sama Blackstone dan Amarta Karya Kembangkan Hunian 

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab keperluan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Tirta.

Penyusunan POJK ini menurutnya juga telah melibatkan berbagai  stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.(anf)

Baca Juga:  Yamaha Alfa Scorpii Berikan Bantuan Sembako untuk Komunitas Yamaha dan Awak Media

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari