Rabu, 5 November 2025
spot_img

Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Dana KUR Rp363 T Tahun 2022 Untuk Dorong PEN

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  Agung Concern Group Latih Pengelolaan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Peluncuran Ertiga Hybrid Tunggu Juknis

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

- Advertisement -

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  Suzuki Ertiga Diskon hingga Rp30 Juta
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Bupati Kampar dan PT Tax Calma Hato Dubai Bahas Eksplorasi Migas

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  The Premiere Hotel Pekanbaru Persembahkan Promo Kamar November 2019

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari