Senin, 20 Mei 2024

Satgas Hentikan 634 Platform Perdagangan Berjangka Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal. Termasuk di antaranya Binary Option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform sejenis lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing dalam media briefing SWI, Senin (21/2). Ia juga mengungkapkan, penanganan yang telah dilakukan yaitu menghentikan kegiaan, siaran pers, pemblokiran terhadap situs/web/domain, dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian RI.

Yamaha

"SWI juga telah memanggil lima affiliator Binary Option dan meminta untuk menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option untuk trading forex illegal. Kami juga mengimbau influencer untuk tidak memfasilitasi promosi Binary Option," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Binary Option memiliki permasalahan. Ia memaparkan Bappebti telah mengatur dan mengawasi perdangan berjangka komoditi, di antaranya kegiatan pialang berjangka. “Tidak ada perdagangan dalam Binary Option dan cenderung seperti judi,’’tuturnya.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik Pekan Ini

Tongam menuturkan, dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Binary Option juga ditawarkan di Indonesia melalui pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.

- Advertisement -

Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap platform yang menawarkan kegiatan Binary Option, namun masih muncul di beberapa platform seperti Google Adsense, content creator  yang di-endorse untuk memasarkan produk Binary Option, dan program affiliate yang melibatkan affiliator/influencer.(anf)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal. Termasuk di antaranya Binary Option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform sejenis lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing dalam media briefing SWI, Senin (21/2). Ia juga mengungkapkan, penanganan yang telah dilakukan yaitu menghentikan kegiaan, siaran pers, pemblokiran terhadap situs/web/domain, dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian RI.

"SWI juga telah memanggil lima affiliator Binary Option dan meminta untuk menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option untuk trading forex illegal. Kami juga mengimbau influencer untuk tidak memfasilitasi promosi Binary Option," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Binary Option memiliki permasalahan. Ia memaparkan Bappebti telah mengatur dan mengawasi perdangan berjangka komoditi, di antaranya kegiatan pialang berjangka. “Tidak ada perdagangan dalam Binary Option dan cenderung seperti judi,’’tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Tongam menuturkan, dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Binary Option juga ditawarkan di Indonesia melalui pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap platform yang menawarkan kegiatan Binary Option, namun masih muncul di beberapa platform seperti Google Adsense, content creator  yang di-endorse untuk memasarkan produk Binary Option, dan program affiliate yang melibatkan affiliator/influencer.(anf)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari