Pegawai Non ASN Riau Jadi Peserta BP Jamsotek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seluruh pegawai non ASN di Pemerintahan Provinsi Riau akan menjadi peserta BP Jamsotek mengingat pegawai non ASN ini memiliki risiko dalam melaksanakan pekerjaannya.

Hal ini terungkap saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN Pemprov Riau di Hotel Pangeran, Kamis (18/2).

- Advertisement -

Pps Deputi Direktur BP Jamsotek Wilayah Sumbarriau yang diwakili Asisten Deputi Bidang Manajemen Resiko dan Pengawas Pemeriksa (MMR & Wasrik) Masri memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemprov Riau atas kepedulian terhadap pemberian perlindungan kepada non ASN di Riau.

"Karena setiap kejadian pemerintah tidak perlu lagi memikirkan biaya yang dikeluarkan karena sudah dipercayakan kepada kami," ujar Rini.

- Advertisement -

Dijelaskan Rini, hingga kini coverage share tenaga kerja penerima upah di Riau sebesar 33,25 persen, coverage share tenaga kerja bukan penerima upah sebesar 6,07 persen. Sedangkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tahun Februari ini pemberi kerja sebesar 16.791, penerima upah sebesar 516.006, bukan penerima upah sebesar 79.213, tenaga kerja jasa konstruksi (jakon) sebesar 265.351.

Dipaparkan Rini, hingga Desember 2020 jumlah klaim JHT 67.323 kasus dengan nilai sebesar Rp899.086.473.090, JKK 13.568 kasus dengan nilai sebesar Rp118.490.144.128, JKM 1.085 kasus dengan nilai sebesar Rp41.520.000.000 dan Jaminan Pensiun 2.973 kasus dengan nilai sebesar Rp 19.080.241.977. Total klaim yang telah dibayarkan BP Jamsotek tahun 2020 sebesar Rp 1.078.176.859.195 dengan 84.949 kasus. Sedangkan tahun 2021 hingga Februari jumlah klaim JHT 4.755 kasus dengan nilai sebesar Rp 74.280.042.250, JKK 1.166 kasus dengan nilai sebesar Rp 5.614.171.083, JKM 107 kasus dengan nilai sebesar Rp 4.386.000.000 dan jaminan pensiun (JP) 236 kasus dengan nilai sebesar Rp 1.870.904.193. "Total klaim yang telah dibayarkan BP Jamsostek hingga Februari ini sebesar Rp86.151.117.526 dengan 6.264 kasus," papar Rini.

Sementara itu, Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan bentuk jaminan sosial ini sebagai bentuk jaminan keamanan terhadap pegawai non ASN yang bekerja terlindungi BP Jamsotek.

"Apabila BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran hanya Rp16.800 sebulan namun sudah melindungi pegawai non ASN yang bekerja. Karena ketika terjadi risiko maka seluruhnya dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kasmy.

Dijelaskan Kasmy, ke depannya pegawai non ASN ini peluang mereka menjadi ASN hanya satu yakni melalui seleksi karena tidak ada lagi pengangkatan non ASN menjadi ASN tanpa melalui seleksi CPNS. Oleh karena itu para pimpinan agar memberikan pemahaman kepada pegawai non ASN bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya dan ini sangat menguntungkan dalam strategi pengganggaran.

Sekdaprov menjelaskan, untuk tahap awal seluruh non ASN ini akan diikutsertakan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.200 dengan estimasi upah yang diterima sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.000.000.

"Karena undang-undang mengatur seluruh tenaga kerja wajib dilindungi jaminan sosialnya oleh pemberi kerja maka non ASN Pemprov ini menjadi tanggung jawab Pemprov sebagai pemberi kerja tentunya penganggaran pembayaran iuran ini melalui APBD Provinsi Riau melalui biro keuangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau," tegas Kasmy.

 

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi menjelaskan manfaat dan keuntungan yang didapatkan karena peserta yakni menanggulangi resiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja, miliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun serta mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.

"Saya sangat berharap kepada masyarakat pekerja supaya ikut serta bergabung bersama kami di BPJS Ketenagakerjaan, terutama buat tenaga kerja non ASN, kami juga mengajak kepada masyarakat yang non pekerja perusahaan maksudnya untuk masyarakat yang hanya sebagai pekerja lepas seperti petani, tukang ojek, pedagang dan lain-lain. Untuk dua program yakni JKK dan JKM hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800 sebulan sudah terlindungi dari risiko sosial," ujar Uus.(hen)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seluruh pegawai non ASN di Pemerintahan Provinsi Riau akan menjadi peserta BP Jamsotek mengingat pegawai non ASN ini memiliki risiko dalam melaksanakan pekerjaannya.

Hal ini terungkap saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN Pemprov Riau di Hotel Pangeran, Kamis (18/2).

Pps Deputi Direktur BP Jamsotek Wilayah Sumbarriau yang diwakili Asisten Deputi Bidang Manajemen Resiko dan Pengawas Pemeriksa (MMR & Wasrik) Masri memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemprov Riau atas kepedulian terhadap pemberian perlindungan kepada non ASN di Riau.

"Karena setiap kejadian pemerintah tidak perlu lagi memikirkan biaya yang dikeluarkan karena sudah dipercayakan kepada kami," ujar Rini.

Dijelaskan Rini, hingga kini coverage share tenaga kerja penerima upah di Riau sebesar 33,25 persen, coverage share tenaga kerja bukan penerima upah sebesar 6,07 persen. Sedangkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tahun Februari ini pemberi kerja sebesar 16.791, penerima upah sebesar 516.006, bukan penerima upah sebesar 79.213, tenaga kerja jasa konstruksi (jakon) sebesar 265.351.

Dipaparkan Rini, hingga Desember 2020 jumlah klaim JHT 67.323 kasus dengan nilai sebesar Rp899.086.473.090, JKK 13.568 kasus dengan nilai sebesar Rp118.490.144.128, JKM 1.085 kasus dengan nilai sebesar Rp41.520.000.000 dan Jaminan Pensiun 2.973 kasus dengan nilai sebesar Rp 19.080.241.977. Total klaim yang telah dibayarkan BP Jamsotek tahun 2020 sebesar Rp 1.078.176.859.195 dengan 84.949 kasus. Sedangkan tahun 2021 hingga Februari jumlah klaim JHT 4.755 kasus dengan nilai sebesar Rp 74.280.042.250, JKK 1.166 kasus dengan nilai sebesar Rp 5.614.171.083, JKM 107 kasus dengan nilai sebesar Rp 4.386.000.000 dan jaminan pensiun (JP) 236 kasus dengan nilai sebesar Rp 1.870.904.193. "Total klaim yang telah dibayarkan BP Jamsostek hingga Februari ini sebesar Rp86.151.117.526 dengan 6.264 kasus," papar Rini.

Sementara itu, Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan bentuk jaminan sosial ini sebagai bentuk jaminan keamanan terhadap pegawai non ASN yang bekerja terlindungi BP Jamsotek.

"Apabila BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran hanya Rp16.800 sebulan namun sudah melindungi pegawai non ASN yang bekerja. Karena ketika terjadi risiko maka seluruhnya dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kasmy.

Dijelaskan Kasmy, ke depannya pegawai non ASN ini peluang mereka menjadi ASN hanya satu yakni melalui seleksi karena tidak ada lagi pengangkatan non ASN menjadi ASN tanpa melalui seleksi CPNS. Oleh karena itu para pimpinan agar memberikan pemahaman kepada pegawai non ASN bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya dan ini sangat menguntungkan dalam strategi pengganggaran.

Sekdaprov menjelaskan, untuk tahap awal seluruh non ASN ini akan diikutsertakan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.200 dengan estimasi upah yang diterima sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.000.000.

"Karena undang-undang mengatur seluruh tenaga kerja wajib dilindungi jaminan sosialnya oleh pemberi kerja maka non ASN Pemprov ini menjadi tanggung jawab Pemprov sebagai pemberi kerja tentunya penganggaran pembayaran iuran ini melalui APBD Provinsi Riau melalui biro keuangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau," tegas Kasmy.

 

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi menjelaskan manfaat dan keuntungan yang didapatkan karena peserta yakni menanggulangi resiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja, miliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun serta mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.

"Saya sangat berharap kepada masyarakat pekerja supaya ikut serta bergabung bersama kami di BPJS Ketenagakerjaan, terutama buat tenaga kerja non ASN, kami juga mengajak kepada masyarakat yang non pekerja perusahaan maksudnya untuk masyarakat yang hanya sebagai pekerja lepas seperti petani, tukang ojek, pedagang dan lain-lain. Untuk dua program yakni JKK dan JKM hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800 sebulan sudah terlindungi dari risiko sosial," ujar Uus.(hen)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya