Minggu, 7 Juli 2024

Tak Mau Terjebak Pinjaman Online? Kenali 4 Fakta Berikut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak tahun 2017, di Indonesia marak bermunculan layanan aplikasi pinjaman online, mulai dari yang sifatnya legal hingga yang ilegal. Menawarkan berbagai macam kemudahan bagi calon nasabah, membuat aplikasi sakti ini digunakan oleh banyak orang. Meski menggunakan aplikasi pinjaman online menjadi salah satu solusi mendapatkan dana segar dengan cepat, tidak sedikit jumlah nasabah yang dirugikan lantaran kurang memahami risiko dan peraturan yang berlaku di dalamnya.

Karena hal tersebut, kita memang perlu beberapa poin yang perlu diperhatikan saat akan menghadapi pembayaran cicilan tanpa kartu kredit online yang bermasalah. Berikut ini adalah beberapa fakta penting yang perlu diketahui agar Anda tak terjebak dengan aplikasi pinjaman online bermasalah:

- Advertisement -

1. Sadari Kewajiban Peminjam Sesuai Pasal 1740 KUHPerdata
Pasal 1740 KUHPerdata menegaskan setiap jenis pinjaman baik itu non online maupun online wajib dilunasi. Hal tersebut menegaskan bahwa setiap utang piutang memiliki payung hukum yang cukup kuat dan harus dipatuhi oleh setiap warga Negara tanpa pengecualian.

Jika Anda melanggar pasal tersebut tentunya Anda sama saja dengan menabrak hukum yang berlaku. Oleh karenanya tidak heran jika proses penyelesaian kasus perdata terkadang ada yang berujung di meja hijau. Pastikan Anda bertanggung jawab melakukan pembayaran hingga lunas sebelum mengajukan pinjaman online. Apabila belum bisa menjamin bisa melunasi pinjaman, carilah alternatif selain mengajukan pinjaman online.

Baca Juga:  Telkomsel Siap Beri Layanan Maksimal saat Nataru

2. Anda Bisa Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Sebagai seorang peminjam kita seringkali merasa tertekan lantaran memiliki tunggakan. Kita juga terbebani dengan anggapan bahwa pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai macam cara untuk dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Namun demikian, tak semua anggapan tersebut benar lantaran sebagai seorang peminjam, kita pun memiliki hak untuk dapat mengajukan restrukturisasi apabila merasa kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman online yang sudah terlanjur diambil.

- Advertisement -

Restrukturisasi dalam hal utang piutang sendiri merujuk pada perubahan perjanjian utang piutang yang disetujui bersama antara peminjam dan pemberi pinjaman. Hal tersebut dapat dilakukan apabila pihak peminjam mengalami kesulitan keuangan sehingga saat melakukan cicilan pinjaman angsurannya terkendala.

Untuk dapat melakukan restrukturisasi, biasanya pihak peminjam harus mengajukannya terlebih dahulu melalui surat tertulis yang ditujukan pada pihak pemberi pinjaman. Tentu saja hal ini perlu dilakukan berdasarkan peraturan masing-masing pemberi pinjaman yang tentunya berbeda.

3. Apabila Anda Diperlakukan Tidak Wajar, Laporkan pada OJK
Sebagai peminjam yang bermasalah seringkali kita merasa terancam dan terpojok apabila pihak penagih melakukan ancaman, penyebaran data pribadi, penipuan hingga fitnah. Jika Anda mendapatkan perlakukan seperti demikian, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada OJK.

Hal tersebut adalah salah satu concern dari OJK yang bertugas melindungi kepentingan setiap nasabah perbankan. Laporan kreditur yang bermasalah tersebut wajib setidaknya ditindaklanjuti oleh OJK baik kreditur yang terdaftar di OJK maupun yang tidak secara resmi terdaftar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK.

Baca Juga:  Perdagangan RI Tekor 3,2 Miliar Dolar AS Sepanjang 2019

4. Laporan Anda pada OJK Ditolak? Jangan Ragu untuk Melaporkan ke LBH
Jika Anda telah melaporkan kejanggalan yang Anda rasakan namun tetap belum ditindaklanjuti oleh OJK, Anda bisa segera melaporkan masalah Anda pada LBH. Caranya cukup mengirimkan email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id dengan subject atau judul “Penolakan OJK (nama Anda atau debitur)”.

LBH sendiri menyebutkan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melawan tindak pidana. Jika Anda sebagai nasabah yang diperlakukan demikian jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib. Anda sebagai nasabah setidaknya memiliki payung hukum yang cukup kuat dimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009.

Usahakan Tetap Bayar Tepat Waktu dan Pinjam Sesuai Kebutuhan

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda lakukan apabila Anda menemukan pinjaman atau cicilan online yang bermasalah. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib apabila Anda merasa dirugikan.

Sebelum memutuskan untuk pinjam, pastikan juga Anda sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi. Selain itu, pastikan Jangan lupa pula untuk tetap membayar tagihan tepat waktu sehingga pinjaman Anda tetap lancar dan tidak bermasalah. Semoga berguna!

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak tahun 2017, di Indonesia marak bermunculan layanan aplikasi pinjaman online, mulai dari yang sifatnya legal hingga yang ilegal. Menawarkan berbagai macam kemudahan bagi calon nasabah, membuat aplikasi sakti ini digunakan oleh banyak orang. Meski menggunakan aplikasi pinjaman online menjadi salah satu solusi mendapatkan dana segar dengan cepat, tidak sedikit jumlah nasabah yang dirugikan lantaran kurang memahami risiko dan peraturan yang berlaku di dalamnya.

Karena hal tersebut, kita memang perlu beberapa poin yang perlu diperhatikan saat akan menghadapi pembayaran cicilan tanpa kartu kredit online yang bermasalah. Berikut ini adalah beberapa fakta penting yang perlu diketahui agar Anda tak terjebak dengan aplikasi pinjaman online bermasalah:

1. Sadari Kewajiban Peminjam Sesuai Pasal 1740 KUHPerdata
Pasal 1740 KUHPerdata menegaskan setiap jenis pinjaman baik itu non online maupun online wajib dilunasi. Hal tersebut menegaskan bahwa setiap utang piutang memiliki payung hukum yang cukup kuat dan harus dipatuhi oleh setiap warga Negara tanpa pengecualian.

Jika Anda melanggar pasal tersebut tentunya Anda sama saja dengan menabrak hukum yang berlaku. Oleh karenanya tidak heran jika proses penyelesaian kasus perdata terkadang ada yang berujung di meja hijau. Pastikan Anda bertanggung jawab melakukan pembayaran hingga lunas sebelum mengajukan pinjaman online. Apabila belum bisa menjamin bisa melunasi pinjaman, carilah alternatif selain mengajukan pinjaman online.

Baca Juga:  Download Aplikasi LangitMusik, Hadirkan Pengalaman Musik Digital

2. Anda Bisa Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Sebagai seorang peminjam kita seringkali merasa tertekan lantaran memiliki tunggakan. Kita juga terbebani dengan anggapan bahwa pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai macam cara untuk dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Namun demikian, tak semua anggapan tersebut benar lantaran sebagai seorang peminjam, kita pun memiliki hak untuk dapat mengajukan restrukturisasi apabila merasa kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman online yang sudah terlanjur diambil.

Restrukturisasi dalam hal utang piutang sendiri merujuk pada perubahan perjanjian utang piutang yang disetujui bersama antara peminjam dan pemberi pinjaman. Hal tersebut dapat dilakukan apabila pihak peminjam mengalami kesulitan keuangan sehingga saat melakukan cicilan pinjaman angsurannya terkendala.

Untuk dapat melakukan restrukturisasi, biasanya pihak peminjam harus mengajukannya terlebih dahulu melalui surat tertulis yang ditujukan pada pihak pemberi pinjaman. Tentu saja hal ini perlu dilakukan berdasarkan peraturan masing-masing pemberi pinjaman yang tentunya berbeda.

3. Apabila Anda Diperlakukan Tidak Wajar, Laporkan pada OJK
Sebagai peminjam yang bermasalah seringkali kita merasa terancam dan terpojok apabila pihak penagih melakukan ancaman, penyebaran data pribadi, penipuan hingga fitnah. Jika Anda mendapatkan perlakukan seperti demikian, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada OJK.

Hal tersebut adalah salah satu concern dari OJK yang bertugas melindungi kepentingan setiap nasabah perbankan. Laporan kreditur yang bermasalah tersebut wajib setidaknya ditindaklanjuti oleh OJK baik kreditur yang terdaftar di OJK maupun yang tidak secara resmi terdaftar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK.

Baca Juga:  Pemulihan Pasar Modal Bergantung Pada Penanganan Covid-19

4. Laporan Anda pada OJK Ditolak? Jangan Ragu untuk Melaporkan ke LBH
Jika Anda telah melaporkan kejanggalan yang Anda rasakan namun tetap belum ditindaklanjuti oleh OJK, Anda bisa segera melaporkan masalah Anda pada LBH. Caranya cukup mengirimkan email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id dengan subject atau judul “Penolakan OJK (nama Anda atau debitur)”.

LBH sendiri menyebutkan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melawan tindak pidana. Jika Anda sebagai nasabah yang diperlakukan demikian jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib. Anda sebagai nasabah setidaknya memiliki payung hukum yang cukup kuat dimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009.

Usahakan Tetap Bayar Tepat Waktu dan Pinjam Sesuai Kebutuhan

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda lakukan apabila Anda menemukan pinjaman atau cicilan online yang bermasalah. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib apabila Anda merasa dirugikan.

Sebelum memutuskan untuk pinjam, pastikan juga Anda sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi. Selain itu, pastikan Jangan lupa pula untuk tetap membayar tagihan tepat waktu sehingga pinjaman Anda tetap lancar dan tidak bermasalah. Semoga berguna!

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari