Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pekan Depan Peraturan Baru Ojek Online Diberlakukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi baru yang mengatur tentang ojek online (ojol) segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pekan depan aturan baru tersebut sudah berlaku.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Kamis (13/6/2019) bertemu perwakilan ojol. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut menyetujui penerapan PM 12/2019. ’’Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),’’ paparnya.

Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakuan PM 12/2019 di lima kota. Yakni, Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi ojol yang mengikuti survei tersebut. Untuk kenaikan tarif, 76 persen driver mengatakan bahwa kenaikan itu bisa menaikkan kesejahteraan mereka. Bagaimana tentang kekhawatiran penurunan order? Sebanyak 63 persen pengemudi menyatakan tidak akan terjadi.

Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. ’’Kami lebih menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,’’ tutur Budi.

Baca Juga:  All-new Honda BeAT Diluncurkan, Segini Target Penjualannya

Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah. ’’Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,’’ kata Budi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ’’Garda ada di seluruh Indonesia,’’ tuturnya saat ditemui di Kemenhub. Menurut dia, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan aturan itu diberlakukan. Dia juga optimistis tidak ada penolakan, apalagi melihat hasil survei yang positif.(lyn/c10/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editr: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi baru yang mengatur tentang ojek online (ojol) segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pekan depan aturan baru tersebut sudah berlaku.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Kamis (13/6/2019) bertemu perwakilan ojol. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut menyetujui penerapan PM 12/2019. ’’Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),’’ paparnya.

Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakuan PM 12/2019 di lima kota. Yakni, Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi ojol yang mengikuti survei tersebut. Untuk kenaikan tarif, 76 persen driver mengatakan bahwa kenaikan itu bisa menaikkan kesejahteraan mereka. Bagaimana tentang kekhawatiran penurunan order? Sebanyak 63 persen pengemudi menyatakan tidak akan terjadi.

Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. ’’Kami lebih menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,’’ tutur Budi.

- Advertisement -
Baca Juga:  PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah, Aturannya Bakal Tuntas Awal 2020

Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah. ’’Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,’’ kata Budi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ’’Garda ada di seluruh Indonesia,’’ tuturnya saat ditemui di Kemenhub. Menurut dia, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan aturan itu diberlakukan. Dia juga optimistis tidak ada penolakan, apalagi melihat hasil survei yang positif.(lyn/c10/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editr: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari