Minggu, 30 November 2025
spot_img

65 Bank Telah Laksanakan Keringanan Kredit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah melakukan keringanan kredit perbankan, dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo. Ia juga menyampaikan untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun.

"Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," kata Anto.

Anto menyampaikan, OJK juga menyambut baik, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," paparnya.

Baca Juga:  Promo Khusus Xpander Cross dan Pajero Sport

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain, debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus); target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif  usaha mikro kecil menengah (UMKM) sampai dengan Rp10 miliar; kredit kendaraan bermotor <Rp500 juta; dan kredit pemilikan rumah (Tipe 21,22 sampai dengan 70).

Anto menambahkan, untuk subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi antara lain, suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua; suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Baca Juga:  REI Riau Minta Longgarkan Konsumen Non-Payrol

"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik, serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," jelas Anto.(jrr)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah melakukan keringanan kredit perbankan, dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo. Ia juga menyampaikan untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun.

"Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," kata Anto.

Anto menyampaikan, OJK juga menyambut baik, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," paparnya.

Baca Juga:  Kadin Minta Perbankan Permudah Persetujuan Kredit

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain, debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus); target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif  usaha mikro kecil menengah (UMKM) sampai dengan Rp10 miliar; kredit kendaraan bermotor <Rp500 juta; dan kredit pemilikan rumah (Tipe 21,22 sampai dengan 70).

- Advertisement -

Anto menambahkan, untuk subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi antara lain, suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua; suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Baca Juga:  FOX Hotel Hadirkan Dinner Spesial

"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik, serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," jelas Anto.(jrr)

- Advertisement -

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah melakukan keringanan kredit perbankan, dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo. Ia juga menyampaikan untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun.

"Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," kata Anto.

Anto menyampaikan, OJK juga menyambut baik, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," paparnya.

Baca Juga:  Ini Dia Wujud Mobil Transparan Pertama di Dunia

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain, debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus); target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif  usaha mikro kecil menengah (UMKM) sampai dengan Rp10 miliar; kredit kendaraan bermotor <Rp500 juta; dan kredit pemilikan rumah (Tipe 21,22 sampai dengan 70).

Anto menambahkan, untuk subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi antara lain, suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua; suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Baca Juga:  Lahir Bulan Mei, Dapat Promo Service Agung Toyota

"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik, serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," jelas Anto.(jrr)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari