Dimana surat edaran tersebut dinilai memberatkan angkutan truk hingga kendaraan lainnya yang berplat kuning. “Benar, ada surat edaran yang kami terima dari pihak Pertamina,” ujar Oxy Maryuanda SE salah seorang pengelola SPBU di Kabupaten Inhu, Jum’at (20/9).
Menurutnya, surat edaran tersebut lebih mengarah kepada pihak SPBU agar tidak lagi menjual BBM jenis Solar subsidi kepada mobil truk atau kendaraan berplat kuning. Sehingga melalui surat edaran tersebut, kendaraan berplat kuning agar menggunakan BBM jenis Dexlite atau Dex.
Karena sebagian supir truk belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, maka ada diantaranya yang belum siap beralih dari BBM jenis solar ke jenis Dexlite atau Dex. “Kami hanya bisa menyarankan sesuai surat edaran dan tidak mungkin ada pemaksaan,” ungkapnya.
Namun baiknya sebut Oxy, surat edaran tersebut tidak saja disampaikan kepada pihak SPBU tetapi juga disampaikan kepada pihak perusahaan atau pengelola truk angkutan yang memakai plat kuning. Sehingga ketika surat edaran tersebut disampaikan kepada pihak pengelola truk, tentunya para supir akan dibekali uang jalan untuk BBM Dexlite atau Dex.
Untuk itu harapnya, ketika ada para supir dari perusahaan atau pengelola angkutan truk berplat kuning merasa resah, pihaknya mohon maaf. Karena, pihak SPBU hanya menjalankan sesuai surat edaran yang diterima dari Pertamina.

