Polres Siak Amankan Narkoba Senilai Rp15, 6 Miliar

SIAK(RIAUPOS.CO)- Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika AM senilai Rp15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis

 

- Advertisement -
 

 

Narkoba yang dibawa terdiri dari sabu- sabu seberat 12 kilogram , Pil
extacy warna hijau dan biru sekitar 10.000 butir dan Pil Happy Five sebanyak 6000 ribu.
 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika yang bersangkutan diancam dengan pidana mati seumur hidup dan minimal 6 tahun

 
Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan narkoba yang dibawa tersangka dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis untuk di bawa ke Pekanbaru.
 
" Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka sebagai kurir membawa dari Bengkalis ke Pekanbaru.Pengendalianya dari LP Bangkinang dan merupakan jaringan internasional ," jelas Kapolres Siak didampingi Forkonpinda Siak, Jumat (20/9).
 
Barang bukti sabu- sabu,  extacy dan pil Haply Five dimusnahkan dengan cara di rendam air panas, blender dan dibakar di halaman Mapolres Siak.
 
Pelaku diamamkan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB Jalan Perawang- Siak tepatnya di Kecamatan Koto Gasib, persisnya di jalan yang saat ini sedang dalam perbaikan, saat menuju ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor jenis NMax. Barang haram tersebut disimpan di tas ransel dan di jok sepeda motor.
 
Kapolres Siak memyampaikan tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan pengembangan.
 
" Dari hasil hitungan tangkapan kita telah menyelamatkan kurang lebih 13.6000 jiwa masyarakat Indonesia," katanya.
 
Laporan Wiwiek Wirdaningsih
Editor: Deslina

SIAK(RIAUPOS.CO)- Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika AM senilai Rp15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis

 

 

 

Narkoba yang dibawa terdiri dari sabu- sabu seberat 12 kilogram , Pil
extacy warna hijau dan biru sekitar 10.000 butir dan Pil Happy Five sebanyak 6000 ribu.
 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika yang bersangkutan diancam dengan pidana mati seumur hidup dan minimal 6 tahun

 
Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan narkoba yang dibawa tersangka dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis untuk di bawa ke Pekanbaru.
 
" Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka sebagai kurir membawa dari Bengkalis ke Pekanbaru.Pengendalianya dari LP Bangkinang dan merupakan jaringan internasional ," jelas Kapolres Siak didampingi Forkonpinda Siak, Jumat (20/9).
 
Barang bukti sabu- sabu,  extacy dan pil Haply Five dimusnahkan dengan cara di rendam air panas, blender dan dibakar di halaman Mapolres Siak.
 
Pelaku diamamkan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB Jalan Perawang- Siak tepatnya di Kecamatan Koto Gasib, persisnya di jalan yang saat ini sedang dalam perbaikan, saat menuju ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor jenis NMax. Barang haram tersebut disimpan di tas ransel dan di jok sepeda motor.
 
Kapolres Siak memyampaikan tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan pengembangan.
 
" Dari hasil hitungan tangkapan kita telah menyelamatkan kurang lebih 13.6000 jiwa masyarakat Indonesia," katanya.
 
Laporan Wiwiek Wirdaningsih
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya