JAKARTA(RIAUPOS.CO) – DPR bersama Pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (17/9) kemarin. Aksi ‘Pemakaman KPK’ pun digelar di Gedung Merah Putih. Namun, setelah itu, Ketua KPK Agus Raharjo meminta kepada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,†kata Agus pada seluruh insan KPK yang disebar melalui email internal, Rabu (18/9).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, pihaknya memahami bahwa KPK tidak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, kata Febri, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip.
Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,†ujarnya.
KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, kata Febri, pihaknya juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
Lebih dari itu, KPK mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.
“Suara ribuan Guru Besar dan Dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya,†sesalnya.
Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,†ungkap Febri.
Dalam sejarahnya, lanjut Febri, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,†jelas Febri.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa (17/9) kemarin.
Ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK itu. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti sejumlah poin yang memang melemahkan kinerja KPK secara sistematis. Karena disahkannya RUU KPK dapat memperlemah khususnya pada bidang penindakan.
“Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu,†kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Kurnia menjelaskan, sejak awal pembahasan revisi UU KPK sudah mempunyai persoalan serius. Karena revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2019.
“Ini mengindikasikan pembahasan regulasi DPR bermasalah,†ucap Kurnia.
Bahkan pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI.
Kurnia pun memandang, poin-poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU KPK antara DPR bersama pemerintah sulit untuk diterima akal sehat. Terutama terkait pembentukan Dewan Pengawas. Isu ini sebenarnya bukan hal baru, hampir setiap naskah perubahan UU KPK hal ini selalu masuk dalam pembahasan.
“Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,†ucap Kurnia.
Narasi di atas menandakan bahwa tidak ada yang kebal hukum di internal KPK. Hal itu juga sebagai argumentasi logis dari tudingan banyak pihak yang menyebutkan bahwa internal KPK tidak pernah diawasi.
“Untuk eksternal, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden. Selain dari itu secara spesifik UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab pada publik,†tegasnya.
Kurnia pun menyesalkan pembahasan terkait revisi UU KPK, baik di tingkat DPR ataupun pemerintah yang sama sekali tidak melibatkan KPK secara institusi.
Menurutnya, narasi penguatan yang selama ini diungkap oleh DPR ataupun Presiden hanya sandiwara. “Karena mustahil revisi kali ini untuk memperkuat, namun KPK selaku yang akan menjalankan UU ini nantinya tidak dilibatkan,†sesalnya.
Oleh karenanya, Kurnia meyakini upaya DPR bersama pemerintah merevisi UU KPK menuai banyak kecaman dari masyarakat, salah satunya dengan meningkatnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konsititusi (MK).
“Sederhananya, jika sebuah regulasi diwarnai dengan uji materi, maka sesungguhnya legislasi tersebut buruk dan tidak diterima oleh publik,†tandas Kurnia.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com