JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi atas seorang tersangka dugaan kasus makar. Sedianya permintaan keterangan akan dilakukan pada Rabu (11/9) besok.
"Iya, akan kami mintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi awak media, Selasa (10/9).
Namun, Argo tidak menjelaskan sosok tersangka makar yang membuat Sobri dipanggil sebagai saksi. Perwira melati tiga itu juga tidak menjelaskan lokasi dugaan kejadian makar yang membuat Sobri terseret.
Di sisi lain, Pengacara FPI Sugito Atmo Pawiro mengamini jika Polda Metro Jaya berencana memeriksa Sobri sebagai saksi dugaan makar. Itu diketahui setelah masuknya surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Panggilan betul, dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Sugito saat dihubungi jpnn.com, Selasa ini.
Namun, Sugito menilai pemanggilan terhadap Sobri penuh tanda tanya. Hingga kini, pihaknya tidak mengetahui sosok tersangka dugaan makar yang membuat Sobri diperiksa menjadi saksi.
"Makanya dipanggil sebagai saksi siapa? Kami enggak tahu," ungkap Sugito penuh keheranan.
Pengalihan Isu Papua
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai ada kepentingan di balik perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Azis, pemanggilan yang dilakukan polisi hanya untuk mengalihkan isu yang sedang ramai belakangan ini.
“Dugaan kepentingan politik kuat seperti misal upaya pengalihan isu Papua,” ujar Azis ketika dihubungi, Selasa (10/9).
Azis juga menyoroti pelapor dalam perkara tersebut yakni Supriyanto yang disebutnya sudah sering melaporkan aktivis Islam dan ulama.
“Ini pelapornya sepertinya sering melaporkan ulama dan aktivis Islam. Lucunya lagi langsung naik ke penyidikan, kapan penyelidiknya kami saja enggak tahu,” sambung Azis.
Terkait pemanggilan yang dijadwalkan Rabu (11/9) besok, Azis belum bisa memastikan Sobri hadir karena masih di luar kota.
“Besok dikabari lagi, karena beliau masih di luar kota. Belum tahu apakah hadir atau diabaikan,” tambah Azis.
Sebelumnya, Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal