Jumat, 20 September 2024

Mantan Bupati Inhil Resmi Ditahan, Dititip Kejari di Lapas Tembilahan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil IMA, Kamis (30/6/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Haza Putra, yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Inhil untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD, PT GCM.

"Sejak 30 Juni 2022, hingga 20 hari kedepan TSK, kita tahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan," kata Haza.

Lanjut Haza, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun anggaran 2004, 2005 dan 2006.

- Advertisement -
Baca Juga:  Petugas Publik dan Lansia Mulai Divaksin, Wapres Turut Disuntik

"TSK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM," sambungnya. 

Di dalam pemeriksaan IMA, diduga pula menyalahgunakan keuangan PT GCM secara bersama-sama dengan TSK ZI. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

- Advertisement -

Hingga saat ini TSK, belum dapat dimintai keterangan oleh media karena prosedur di Lapas Kelas II A Tembilahan dan proses penyidikan yang belum tuntas.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil IMA, Kamis (30/6/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Haza Putra, yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Inhil untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD, PT GCM.

"Sejak 30 Juni 2022, hingga 20 hari kedepan TSK, kita tahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan," kata Haza.

Lanjut Haza, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun anggaran 2004, 2005 dan 2006.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Hindari Pertanyaan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"TSK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM," sambungnya. 

Di dalam pemeriksaan IMA, diduga pula menyalahgunakan keuangan PT GCM secara bersama-sama dengan TSK ZI. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Hingga saat ini TSK, belum dapat dimintai keterangan oleh media karena prosedur di Lapas Kelas II A Tembilahan dan proses penyidikan yang belum tuntas.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari