Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Johar Firdaus, Suparman, dan Kirjauhari Saksi Tipikor Annas Maamun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para mantan pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Provinsi Riau berkumpul dalam satu perkara persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/6/2022) siang ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman. Mereka duduk sebagai saksi.

Sementara satu lagi merupakan mantan Gubernur Riau yang juga pernah menjabat Ketua DPRD dan Bupati Rokan Hilir Annas Maamun. Lansia berusia 84 tahun yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis ini duduk sebagai terdakwa tipikor gratifikasi senilai Rp1,01 miliar. Annas didakwa memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Tuliskan Permintaan Maaf

Selain itu, turut hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut, mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.  Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan ini, para saksi sempat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU), namun tiba-tiba listrik di ruang sidang padam.

Karena terdakwa Annas Maamun hadir secara virtual yang ditampilkan melalui layar yang mengandalkan tenaga listrik, Hakim Dahlan memutuskan untuk menskors sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan sampai listrik hidup dan semua perangkat elektronik perangkat sidang kembali bisa dioperasikan secara stabil. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para mantan pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Provinsi Riau berkumpul dalam satu perkara persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/6/2022) siang ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman. Mereka duduk sebagai saksi.

Sementara satu lagi merupakan mantan Gubernur Riau yang juga pernah menjabat Ketua DPRD dan Bupati Rokan Hilir Annas Maamun. Lansia berusia 84 tahun yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis ini duduk sebagai terdakwa tipikor gratifikasi senilai Rp1,01 miliar. Annas didakwa memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

Selain itu, turut hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut, mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.  Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan ini, para saksi sempat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU), namun tiba-tiba listrik di ruang sidang padam.

Karena terdakwa Annas Maamun hadir secara virtual yang ditampilkan melalui layar yang mengandalkan tenaga listrik, Hakim Dahlan memutuskan untuk menskors sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan sampai listrik hidup dan semua perangkat elektronik perangkat sidang kembali bisa dioperasikan secara stabil. 

- Advertisement -

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari