JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Holywings dalam beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan publik. Kasus terbaru yakni karena membuat promosi gratis 1 botol minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Menelisik ke belakang, bukan kali ini saja Holywings terlibat masalah. Pada September 2021 juga beberapa outletnya dirazia petugas karena melanggar PPKM. Saat itu, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.
Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Jika pelanggaran terulang kembali, maka sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha akan dijatuhkan.
Sehari kemudian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggaran PPKM Level 3 terkait jam operasional.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas. Beberapa hari kemudian, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada cafe dan bar Holywings Kemangn berupa pembekuan izin usaha. Hal ini karena tempat tersebut telah melakukan pelanggaran PPKM berulang kali.
Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Pembekuan izin usaha Holywings Kemang akan dilakukan selama PPKM berjalan, atau sampai dengan pandemi berakhir.
Sejak saat itu, Holywings tak terdengar lagi melakukan pelanggaran. Outlet-nya pun kembali ramai seiring aturan pembatasan akibat Covid-19 yang perlahan mulai dilonggorkan. Hingga akhirnya tersebar promo gratis miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Keenam tersangka yakni SDR (27), selaku creative director Holywings NDP (36), selaku head team promotion, DAD (27), pembuat desain promo, EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku socmed officer; dan AAM (25) selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.
Promo ini dibuat dengan tujuan meramaikan outlet Holywings yang sepi. Promo tersebut dibuat atas pembahasan para bersama para tersangka. Mulai dari staf hingga disetujui oleh Direktur Kreatif.
“Prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” imbuh Budhi.
Sebelum penetapan tersangka ini, Holywings melalui akun resmi Instagram-nya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.
Holywings juga menyangkal jika berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi produknya. Terkait kasus kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sanksi lebih tegas kepada Holywings, yakni secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari “ppid.jakarta.god.id” di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
’’Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
’’Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman