Rabu, 16 Juli 2025

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan JPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan aktivis prodemokrasi yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Wartawan Diintimidasi Saat Liput Demo DPR

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman, red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI,” ungkap JPU lagi.

“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Sumber: Fajar/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

fpi hukuman mati Munarman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan aktivis prodemokrasi yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Advertisement -
Baca Juga:  Heran Dirjen Pariwisata Tak Tahu Pacu Jalur

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman, red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI,” ungkap JPU lagi.

- Advertisement -

“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Sumber: Fajar/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

fpi hukuman mati Munarman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan aktivis prodemokrasi yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Iran Bersyukur Era Penguasa Lalim Telah Berakhir

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman, red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI,” ungkap JPU lagi.

“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Sumber: Fajar/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

fpi hukuman mati Munarman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari