JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pandemi mendorong percepatan transformasi digital. Meningkatkan interaksi masyarakat di dunia digital menuntut terciptanya ekosistem digital yang kondusif dan aman, terutama menyangkut data pribadi yang bersifat privasi atau rahasia.
Data pribadi ini merupakan segala informasi mengenai identitas individu, mencakup nama lengkap, alamat email, nomor kartu identitas, data lokalisasi, alamat IP, riwayat kesehatan, dan sebagainya. Karena itu, data pribadi sangat penting untuk dilindungi karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia.
“Menjaga keamanan data pribadi di era internet semakin menjadi kebutuhan penting di tengah maraknya serangan siber,” kata Purjono Agus Suhendro, pengamat bisnis teknologi dari Techno Business Indonesia kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Purjono juga mengatakan bahwa keberadaan data pribadi termasuk data konsumen sangat berharga bagi sebuah perusahaan. Dengan data tersebut, perusahaan bisa memetakan sejauh mana kinerjanya dan seperti apa karakter pasarnya. Karena itu, data perusahaan, termasuk data terkait konsumen, menjadi sangat berguna dan mahal.
“Di era digital seperti sekarang ini, pemanfaatan big data bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi semua perusahaan. Big data merupakan jantungnya perusahaan dalam menggarap pasar. Tanpa big data, pemetaan karakteristik konsumen menjadi tidak akurat dan pada akhirnya perusahaan akan kalah dalam persaingan,” ujarnya.
Purjono memberi catatan, selain sangat berharga dan mahal, data perusahaan bersifat sangat rahasia. Maka, di satu sisi data konsumen sangat berguna bagi perusahaan, di sisi sebaliknya perusahaan juga harus melindungi data konsumen yang dikelolanya.
“Semakin privasi data itu semakin wajib untuk dilindungi atau dirahasiakan,” ujarnya.
Apalagi dengan semakin canggihnya para penjahat siber untuk terus mencari celah agar dapat melakukan pencurian data perusahaan, termasuk data konsumen yang ada.
“Persoalan keamanan data ini membenarkan ungkapan bahwa pelaku itu selalu lebih pintar (daripada korbannya),” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menyatakan, industri telekomunikasi dapat memulai dengan mendeklarasikan perlindungan data untuk memastikan keamanan pelanggan. Hal ini agar data pengguna tidak bisa diakses pihak lain tanpa izin.
Langkah kedua, Riant mengusulkan agar perusahaan telekomunikasi mendorong pelaku industri digital mengeluarkan klausul serupa.
“Saya mendorong industri telekomunikasi jadi leading actor untuk melindungi data klien,” kata Riant.
Di sisi lain, Riant juga mendorong perusahaan telekomunikasi memperkuat kualitas layanan internet untuk mendukung potensi ekonomi digital yang besar di Tanah Air. Kualitas layanan merupakan hal yang tidak terhindarkan saat ini dan menjadi kebutuhan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman