JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Legislasi (Baleg) telah menyiapapkan draf mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengenai penambahan pimpinan MPR. Dalam draf tersebut disebutkan akan ada sepuluh pimpian MPR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, penambahan pimpinan menjadi sepuluh itu terlalu banyak. “Kalau itu solusi kebersamaan, why not? tapi kalau sepuluh kebanyakan ya,” ujar Cak Imin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/8).
Sampai saat ini PKB juga belum melakukan pembahasan mengenai draf dari Baleg dengan sepuluh orang pimpinan MPR ini. Baginya perubahan UU MD3 belum menjadi prioritas.
Terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, prinsip dari partai bernuansa hijau ini adalah kebersamaan. Karena bagi PKB, lanjutnya, yang paling penting adalah bisa lebih dulu duduk bersama guna membahas penambahan pimpinan MPR ini.
“Bagi PKB kita kedepankan kebersamaan sebagai ketua pimpinan tidak rebutan kursi-kursi,” katanya.
Namun demikian, apabila itu sudah menjadi kesepakatan bersama mengenai penambahan sepuluh pimpinan MPR. Maka PKB akan mengikutinya. Namun senada dengan Cak Imin, sepuluh pimpinan MPR terlalu banyak.
“Kalau untuk sepuluh pimpinan, itu memberatkan keuangan negara. Tapi kalau demi kebersamaan untuk persatuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf penambahan pimpinan MPR menjadi sepuluh orang. Itu terdiri dari satu menjadi ketua dan sembilan diposisikan sebagai wakil ketua MPR.
“Memang sudah dibuat suatu draf, draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, itu hanya sembilan plus satu. Jadi total sepuluh pimpinan,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (29/8).
Nantinya, pada Senin pekan depan 2 September 2019 akan dilakukan pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR ini. Firman mengatakan, penambahan draft penambahan MPR ini dibuat untuk berjaga-jaga jika nantinya diperlukan.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan memang saat ini ada usulan mengenai penambahan posisi pimpinan MPR. Sehingga apabila adanya penambahan pimpinan MPR. Maka selanjutnya dilakukan revisi UU MD3.
Adapun awak media mendapatkan draf tentang revisi UU MD3 mengenai penambahan posisi pimpinan MPR menjadi sepuluh orang.
Pada pasal 15 UU MD3 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR.
Diketahui, usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan supaya ada penambahan sepuluh pimpinan MPR. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal