SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Astuti Purbaningsi (24) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja kalung emasnya raib dijambret di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,
Pelaku SP (30) warga Jalan Kerata Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru berhasil dibekuk. Pelaku lainnya AG dan RN yang saat ini DPO Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menarik secara paksa kalung emas milik korban," jelasnya.
"Dari kasus ini berhasil kita amankan barang bukti sebuah kalung emas dalam kondisi setengah bagian. Kira-kira korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujar Kapolsek.
Ditambah Kapolsek, awal mula kejadian ini, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Pelaku SP bersama temannya AG (DPO) mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dari samping kiri, dan RN ( DPO ) dengan sepeda motor lainnya mengikuti dari belakang, lalu pelaku menarek paksa kalung yang digunakan oleh korban," tambah Zuhri.
Selanjutnya Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, palaku bersama AG, sedang berada di Pasar Pagi Arengka untuk menjual kalung emas hasil jembret menggunakan sepeda motor.
"Sampai di Pasar Pagi Arengka pelaku menunggu dekat sepeda sepeda motor, dan AG pergi membeli air minum," jelasnya.
Tanpa sengaja korban yang sedang melintas di Pasar Pagi Arengka kemudian melihat pelaku dan sepeda motor dan korban pun langsung berhenti di dekat pelaku.
Korban bersama suaminya Andre turun dari mobil, dan korban langsung bertanya dengan pelaku." Kamu yang jambret saya tadi kan?" Pelaku yang terkejut melihat korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor.
"Kemudian berteriak jambret sehingga pelaku berhasil di amankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Bukit Raya," ungkapnya.
Selanjutnya Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 00.45 WIB, personel Polsek Bukit Raya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu.
"Kita interogasi pelaku dan mengakui berperan sebagai menarek secara paksa kalung yang digunakan oleh korban, AG fan RN sebagai pengendara sepeda motor dan sebagai pengendara sepeda motor dan bertugas sebagai penghalang dari belakang target," tutur Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman