Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Guru Non-ASN yang Lolos “Passing Grade” Jadi Prioritas Seleksi PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi para guru non-aparatur sipil negara (ASN. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan guru non-ASN yang lolos passing grade 2021, akan diprioritaskan pada seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

“Guru yang akan menjadi prioritas pada rekrutmen pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 20/2022 pasal 5, ayat 2, tentang Pelamar Prioritas I. Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Baca Juga:  Ingat Bun…Jangan Ajak Anak ke Pasar dan Mal saat Pandemi

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Mendikbudristek.

Pada pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Baca Juga:  Tertular Tanpa Gejala Tak Perlu Rawat di Rumah Sakit

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia keperluan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

“Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” ujar Iwan.

Sementara pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi para guru non-aparatur sipil negara (ASN. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan guru non-ASN yang lolos passing grade 2021, akan diprioritaskan pada seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

“Guru yang akan menjadi prioritas pada rekrutmen pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

- Advertisement -

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 20/2022 pasal 5, ayat 2, tentang Pelamar Prioritas I. Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Baca Juga:  Ngidam Martabak

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Mendikbudristek.

- Advertisement -

Pada pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Baca Juga:  WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia keperluan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

“Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” ujar Iwan.

Sementara pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari