Minggu, 20 September 2026
- Advertisement -

Tahun Politik, KASN dan Ombusdman RI Sepakat Awasi Netralitas ASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman RI pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin (31/5/2022), dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus.

Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN. Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin, sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Baca Juga:  PSI: Jika Bergabung ke Jokowi, PAN Jangan Bermain Dua Kaki Lagi

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

”(Peningkatan kualitas ASN, red) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU, kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit.

”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.

Baca Juga:  Max Sopacua: Demokrat Harus Tampil Pimpin Oposisi

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman RI pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin (31/5/2022), dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus.

Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN. Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin, sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Baca Juga:  BPN Imbau Jokowi Langsung Telepon Prabowo

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

”(Peningkatan kualitas ASN, red) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU, kemarin.

- Advertisement -

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit.

”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yakinlah... Prabowo Ada di Jakarta saat 22 Mei 2019

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman RI pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin (31/5/2022), dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus.

Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN. Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin, sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Baca Juga:  Yakinlah... Prabowo Ada di Jakarta saat 22 Mei 2019

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

”(Peningkatan kualitas ASN, red) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU, kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit.

”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.

Baca Juga:  Jefri Antoni Serap Aspirasi Masyarakat Pulau Kumpai, Kuansing

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari