Jumat, 20 September 2024

Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anaknya, M Adi Pradana (23). Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini adalah, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harga Minyak Goreng, Telur, dan Cabai Melambung

Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Di mana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati.

"Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry menambahkan.

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Ahad (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung dan D. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Motor

AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma dan anaknya KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anaknya, M Adi Pradana (23). Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini adalah, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya.

Baca Juga:  Duterte Umumkan Lockdown Kota Manila

Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Di mana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati.

"Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry menambahkan.

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Ahad (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung dan D. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sempat Dijuluki si Kentut karena Tak Bisa Lari Cepat

AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma dan anaknya KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari