Sabtu, 23 November 2024
spot_img

RAPBD Perubahan 2019 Tunggu Evaluasi Pemprov

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (rohul) telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2019.

Selanjutnya, Pemkab Rohul menyerahkan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Senin (26/8). 

Ia memaparkan pemerintah daerah telah menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi RAPBD Perubahan 2019 ke Pemprov Riau.

‘’Hari ini (Senin, red) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2019 yang telah disetujui DPRD Rohul itu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sebut Abdul.

Baca Juga:  Penyisiran di Hari Pertama PSBM Diperluas

Menurutnya, dengan telah diserahkan Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2019 ke Pemprov Riau selanjutnya pemerintah daerah menunggu undangan dari BPKAD Riau untuk pelaksanaan rapat evaluasi RAPBD Perubahan 2019.

Biasanya, menurut dia, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan BPKAD Riau sesuai aturan memakan waktu paling lama 14 hari sejak diserahkan Ranperda tersebut.

‘’Kita berharap evaluasi RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang dilakukan BPKAD Riau tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam ketentuan peraturan perundag-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang tertuang didalam APBD Perubahan 2019 bisa dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul,’’ terangnya.

Ketua TPAD Rohul itu menyebutkan dalam proses evaluasi RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang dilakukan Pemprov Riau,  berharap berjalan lancar tidak ada kendala. Sehingga  RAPBD Perubahan 2019 segera dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Penerimaan CASN, Jangan Percaya Calo

Kendati nantinya Pemprov Riau telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD Perubahan 2019, selanjutnya bila ada catatan-catatan maka ditindaklanjuti untuk diperbaiki.

Selanjutnya RAPBD Perubahan itu dilakukan sinkronisasi dan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Perubahan Rohul 2018. Kemudian barulah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang penjabaran APBD Perubahan Rohul 2019. Sehingga dana daerah itu bisa dilaksanakan.

Haris menjelaskan, dievaluasinya RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang telah disetujui DPRD Rohul itu, untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD Perubahan Rohul 2019 itu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (rohul) telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2019.

Selanjutnya, Pemkab Rohul menyerahkan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Senin (26/8). 

Ia memaparkan pemerintah daerah telah menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi RAPBD Perubahan 2019 ke Pemprov Riau.

- Advertisement -

‘’Hari ini (Senin, red) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2019 yang telah disetujui DPRD Rohul itu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sebut Abdul.

Baca Juga:  Galian IPAL tak Kunjung Diaspal

Menurutnya, dengan telah diserahkan Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2019 ke Pemprov Riau selanjutnya pemerintah daerah menunggu undangan dari BPKAD Riau untuk pelaksanaan rapat evaluasi RAPBD Perubahan 2019.

Biasanya, menurut dia, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan BPKAD Riau sesuai aturan memakan waktu paling lama 14 hari sejak diserahkan Ranperda tersebut.

‘’Kita berharap evaluasi RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang dilakukan BPKAD Riau tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam ketentuan peraturan perundag-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang tertuang didalam APBD Perubahan 2019 bisa dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul,’’ terangnya.

Ketua TPAD Rohul itu menyebutkan dalam proses evaluasi RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang dilakukan Pemprov Riau,  berharap berjalan lancar tidak ada kendala. Sehingga  RAPBD Perubahan 2019 segera dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Pastikan Semua Bangunan Ada Sumur Resapan

Kendati nantinya Pemprov Riau telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD Perubahan 2019, selanjutnya bila ada catatan-catatan maka ditindaklanjuti untuk diperbaiki.

Selanjutnya RAPBD Perubahan itu dilakukan sinkronisasi dan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Perubahan Rohul 2018. Kemudian barulah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang penjabaran APBD Perubahan Rohul 2019. Sehingga dana daerah itu bisa dilaksanakan.

Haris menjelaskan, dievaluasinya RAPBD Perubahan Rohul tahun 2019 yang telah disetujui DPRD Rohul itu, untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD Perubahan Rohul 2019 itu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari