Jumat, 22 November 2024

SPDP Kasus Penggelapan Sawit Terancam Dikembalikan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Riau terpilih SAN. Kini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut terancam dikembalikan kejaksaaan.

Hal itu diketahui setelah Riau Pos mewawancarai Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin (26/8). SPDP tersebut, dikatakan Muspidauan telah ditindaklanjuti kejaksaaan dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan Korps Bhayangkara Riau atau P-17 Surat itu. “Kita sudah kirim surat P-17 pertama, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan perkaranya,” ungkap Muspidauan.

- Advertisement -

Diakui dia, sejuah ini penyidik Polda Riau belum menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat oknum DPRD Rohul tersebut atau tahap I. Sehingga, pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat P-17 kedua.

Baca Juga:  Projo Riau Santuni Puluhan Anak Yatim

“Berkasnya belum dilimpahkan. Dalam bulan ini, kita kirimkan P-17 kedua,” sambung mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu. Saat disinggung mengenai aturan dalam kurun waktu 30 hari setelah mengirimkan P-17 kedua, jika berkas perkara tak kunjung dilimpahkan penyidik maka SPDP tersebut bakal dikembalikan ke Kejati Riau, Muspidauan tak menampiknya.

“Terkait itu, kita lihat saja perkembangan nanti seperti apa,” singkat Muspidauan.

- Advertisement -

Terpisah, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto mengakui pihaknya belum melakuan tahap I terhadap perkara tersebut. Dikatakannya, saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Masih (proses penyidikan, red). Pemeriksaaan saksi-saksi masih dilakukan,” kata Hadi Poerwanto belum lama ini.

Baca Juga:  Kontingen Pekanbaru Raih Empat Medali

Dalam penyidikan saat ini, sambung Hadi, penyidik mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan guna memastikan kawasan hutan lindung atau lahan milik masyarakat.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Riau terpilih SAN. Kini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut terancam dikembalikan kejaksaaan.

Hal itu diketahui setelah Riau Pos mewawancarai Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin (26/8). SPDP tersebut, dikatakan Muspidauan telah ditindaklanjuti kejaksaaan dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan Korps Bhayangkara Riau atau P-17 Surat itu. “Kita sudah kirim surat P-17 pertama, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan perkaranya,” ungkap Muspidauan.

- Advertisement -

Diakui dia, sejuah ini penyidik Polda Riau belum menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat oknum DPRD Rohul tersebut atau tahap I. Sehingga, pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat P-17 kedua.

Baca Juga:  Jangan Tunda-Tunda untuk Vaksinasi

“Berkasnya belum dilimpahkan. Dalam bulan ini, kita kirimkan P-17 kedua,” sambung mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu. Saat disinggung mengenai aturan dalam kurun waktu 30 hari setelah mengirimkan P-17 kedua, jika berkas perkara tak kunjung dilimpahkan penyidik maka SPDP tersebut bakal dikembalikan ke Kejati Riau, Muspidauan tak menampiknya.

- Advertisement -

“Terkait itu, kita lihat saja perkembangan nanti seperti apa,” singkat Muspidauan.

Terpisah, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto mengakui pihaknya belum melakuan tahap I terhadap perkara tersebut. Dikatakannya, saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Masih (proses penyidikan, red). Pemeriksaaan saksi-saksi masih dilakukan,” kata Hadi Poerwanto belum lama ini.

Baca Juga:  Jalan Riau Akan Dibuat Satu Arah pada Jam Tertentu

Dalam penyidikan saat ini, sambung Hadi, penyidik mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan guna memastikan kawasan hutan lindung atau lahan milik masyarakat.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari