Paripurna Rotasi AKD Batal Digelar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rapat paripurna rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Provinsi Riau batal digelar, Kamis (28/4). Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau telah menjadwalkan rapat dengan tiga agenda berbeda.

Selain rotasi AKD, ada juga paripurna mengenai rekomendasi Pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Menjadi Syariah.

- Advertisement -

Informasi yang diterima Riau Pos, rapat tersebut batal karena keluarnya surat permintaan Ketua DPRD Riau yang didasari atas pelaksanaan Banmus sebelumnya tidak melalui rapat bersama pimpinan DPRD Riau.

Salah satu anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal paripurna yang seharusnya digelar kemarin, batal digelar. Kata dia, untuk jadwal rapat diagendakan ulang setelah pelaksanaan cuti Idulfitri. "Batal. Dijadwalkan ulang habis cuti lebaran," ujar Sugeng.

- Advertisement -

Disinggung mengenai alasan dibatalkannya agenda paripurna dengan tiga agenda tersebut, Sugeng mengatakan bahwa keputusan tersebut langsung merupakan keputusan Ketua DPRD. Namun ia tidak menjelaskan rinci, apa alasan pembatalan agenda rapat oleh Ketua DPRD Riau Yulisman. "Langsung ditanyakan saja sama ketua DPRD. Soalnya pembatalan dari ketua DPRD," imbuhnya.

Pada pemberitaan lalu, proses rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Riau belum tuntas. Penyebab, sampai saat ini pelaksanaan rapat paripurna penetapan AKD masih terus tertunda.

Atas kondisi ini, sebanyak 6 fraksi di DPRD mendesak agar pimpinan dewan segera menjadwalkan sidang paripurna penetapan AKD untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan langsung 6 pimpinan fraksi di DPRD Riau usai menggelar pertemuan, Rabu (20/4) pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Fraksi Golkar Karmila Sari, Ketua Fraksi PKB Ade Agus, Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Ketua Fraksi PAN Sahidin dan Ketua Fraksi Gabungan PPP, Nasdem Hanura Husaimi Hamidi.

Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin menuturkan, bahwa di luar adanya koalisi dari total 8 fraksi yang ada di DPRD Riau, itu hal yang wajar dan biasa saja. Di beberapa periode yang lalu, persoalan koalisi ini dikatakannya juga terjadi.

Namun pihaknya menyesalkan, karena persoalan pergantian AKD ini mesin kelembagaan di DPRD Riau tidak berjalan.

"Kami menyayangkan apabila program Pemprov Riau, yang harus melalui paripurna tidak jalan. Salah satu tugas besar kita adalah melaksanakan paripurna untuk selesaikan paling tidak ranperda dan perda, setelah fasilitiasi. Nah yang jadi sangat penting juga adalah konversi Bank Riau Syariah,"  ujar Makmun.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar. Setakad ini, Fraksi PKS dikatakan Markarius menunggu ketegasan pimpinan DPRD Riau untuk menggelar paripurna. Karena masa jabatan AKD berakhir di 2,5 tahun masa jabatan, tepatnya pada 10 April lalu.

Maka menurutnya sejak 11 April 2022 hingga, Rabu (20/4), komisi-komisi di DPRD Riau berstatus quo, dalam artian AKD mengalami kekosongan sampai terpilihnya AKD baru.

"Kami menunggu dari pimpinan ini. Kemarin kan sebenarnya sudah dijadwalkan di Banmus, dan anggota sudah hadir semua di kantor pada tanggal 11 April itu. Cuma sampai hari itu tidak ada undangan dari pimpinan, seharusnya kan jadwal Banmus itu dilaksanakan," tutur Markarius.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari berujar bahwa tujuan ketua ketua fraksi berkumpul kala itu adalah untuk menyikapi tertundanya paripurna rotasi AKD pada 11 April lalu. Kata dia, persoalan rotasi AKD tidak hanya merupakan persoalan jabatan saja.

Akan tetapi juga akan berimbas terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di DPRD Riau. Salah satunya adalah rencana pelaksanaan paripurna konversi BRK menjadi BRK Syariah.

"Ini harus disikapi serius, karena ini masalahnya bukan memikirkan AKD saja. Tapi juga paripurna BRK Syariah, karena kita juga sudah ditelepon oleh OJK dan Kemendagri mengenai kelancaran BRK Syariah," imbuhnya.

Masih dikatakan Karmila, saat ini semua pekerjaan sudah tersistem. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) juga merupakan bagian dari AKD. Sehingga beberapa pekerjaan yang seharusnya bisa terlaksana di luar komisi, jadi terhambat. Bahkan pekerjaan tersebut sudah mulai menumpuk di meja masing-masing komisi.

"Apabila ketidakpuasan di posisi itu adalah wajar di bidang politik. Tapi kita berbuat untuk masyarakat tidak juga harus ditentukan di komisi. Maka kita butuh ketegasan dari pimpinan. Fasilitasi segera Banmus dan paripurna AKD," pinta Karmila.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rapat paripurna rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Provinsi Riau batal digelar, Kamis (28/4). Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau telah menjadwalkan rapat dengan tiga agenda berbeda.

Selain rotasi AKD, ada juga paripurna mengenai rekomendasi Pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Menjadi Syariah.

Informasi yang diterima Riau Pos, rapat tersebut batal karena keluarnya surat permintaan Ketua DPRD Riau yang didasari atas pelaksanaan Banmus sebelumnya tidak melalui rapat bersama pimpinan DPRD Riau.

Salah satu anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal paripurna yang seharusnya digelar kemarin, batal digelar. Kata dia, untuk jadwal rapat diagendakan ulang setelah pelaksanaan cuti Idulfitri. "Batal. Dijadwalkan ulang habis cuti lebaran," ujar Sugeng.

Disinggung mengenai alasan dibatalkannya agenda paripurna dengan tiga agenda tersebut, Sugeng mengatakan bahwa keputusan tersebut langsung merupakan keputusan Ketua DPRD. Namun ia tidak menjelaskan rinci, apa alasan pembatalan agenda rapat oleh Ketua DPRD Riau Yulisman. "Langsung ditanyakan saja sama ketua DPRD. Soalnya pembatalan dari ketua DPRD," imbuhnya.

Pada pemberitaan lalu, proses rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Riau belum tuntas. Penyebab, sampai saat ini pelaksanaan rapat paripurna penetapan AKD masih terus tertunda.

Atas kondisi ini, sebanyak 6 fraksi di DPRD mendesak agar pimpinan dewan segera menjadwalkan sidang paripurna penetapan AKD untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan langsung 6 pimpinan fraksi di DPRD Riau usai menggelar pertemuan, Rabu (20/4) pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Fraksi Golkar Karmila Sari, Ketua Fraksi PKB Ade Agus, Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Ketua Fraksi PAN Sahidin dan Ketua Fraksi Gabungan PPP, Nasdem Hanura Husaimi Hamidi.

Ketua Fraksi PDIP Makmun Solikhin menuturkan, bahwa di luar adanya koalisi dari total 8 fraksi yang ada di DPRD Riau, itu hal yang wajar dan biasa saja. Di beberapa periode yang lalu, persoalan koalisi ini dikatakannya juga terjadi.

Namun pihaknya menyesalkan, karena persoalan pergantian AKD ini mesin kelembagaan di DPRD Riau tidak berjalan.

"Kami menyayangkan apabila program Pemprov Riau, yang harus melalui paripurna tidak jalan. Salah satu tugas besar kita adalah melaksanakan paripurna untuk selesaikan paling tidak ranperda dan perda, setelah fasilitiasi. Nah yang jadi sangat penting juga adalah konversi Bank Riau Syariah,"  ujar Makmun.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar. Setakad ini, Fraksi PKS dikatakan Markarius menunggu ketegasan pimpinan DPRD Riau untuk menggelar paripurna. Karena masa jabatan AKD berakhir di 2,5 tahun masa jabatan, tepatnya pada 10 April lalu.

Maka menurutnya sejak 11 April 2022 hingga, Rabu (20/4), komisi-komisi di DPRD Riau berstatus quo, dalam artian AKD mengalami kekosongan sampai terpilihnya AKD baru.

"Kami menunggu dari pimpinan ini. Kemarin kan sebenarnya sudah dijadwalkan di Banmus, dan anggota sudah hadir semua di kantor pada tanggal 11 April itu. Cuma sampai hari itu tidak ada undangan dari pimpinan, seharusnya kan jadwal Banmus itu dilaksanakan," tutur Markarius.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari berujar bahwa tujuan ketua ketua fraksi berkumpul kala itu adalah untuk menyikapi tertundanya paripurna rotasi AKD pada 11 April lalu. Kata dia, persoalan rotasi AKD tidak hanya merupakan persoalan jabatan saja.

Akan tetapi juga akan berimbas terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di DPRD Riau. Salah satunya adalah rencana pelaksanaan paripurna konversi BRK menjadi BRK Syariah.

"Ini harus disikapi serius, karena ini masalahnya bukan memikirkan AKD saja. Tapi juga paripurna BRK Syariah, karena kita juga sudah ditelepon oleh OJK dan Kemendagri mengenai kelancaran BRK Syariah," imbuhnya.

Masih dikatakan Karmila, saat ini semua pekerjaan sudah tersistem. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) juga merupakan bagian dari AKD. Sehingga beberapa pekerjaan yang seharusnya bisa terlaksana di luar komisi, jadi terhambat. Bahkan pekerjaan tersebut sudah mulai menumpuk di meja masing-masing komisi.

"Apabila ketidakpuasan di posisi itu adalah wajar di bidang politik. Tapi kita berbuat untuk masyarakat tidak juga harus ditentukan di komisi. Maka kita butuh ketegasan dari pimpinan. Fasilitasi segera Banmus dan paripurna AKD," pinta Karmila.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya