Minggu, 10 November 2024

Polri Bongkar Praktik Sindikat CASN, Syaratnya Punya Uang Rp600 Juta

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sedikitnya 30 orang tersangka yang terdiri dari sembilan orang diciduk satgas KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bareskrim Polri.

Kabag Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Syamsul Arifin menyampaikan, pelaku menerima suap bervariasi dari mulai Rp150 hingga Rp600 juta.

- Advertisement -

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp 600 juta,” kata Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Para tersangka ini, dijelaskam Syamsul, melakukan modus dengan menggunakan remote access pada computer assisted test (CAT).

Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi yakni menggunakan micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

- Advertisement -
Baca Juga:  4 Warga Kepri Positif Corona, Dua di Batam

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” beber Syamsul.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” pungkas Syamsul.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sedikitnya 30 orang tersangka yang terdiri dari sembilan orang diciduk satgas KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bareskrim Polri.

Kabag Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Syamsul Arifin menyampaikan, pelaku menerima suap bervariasi dari mulai Rp150 hingga Rp600 juta.

- Advertisement -

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp 600 juta,” kata Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Para tersangka ini, dijelaskam Syamsul, melakukan modus dengan menggunakan remote access pada computer assisted test (CAT).

- Advertisement -

Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi yakni menggunakan micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Baca Juga:  Wako Ajak Siswa Gali Potensi Diri

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” beber Syamsul.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” pungkas Syamsul.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari