Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Laporkan Oknum Hambat P3-TGAI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah salah satu kegiatan yang ada di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera III Tahun Anggaran 2022. Bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di kegiatan ini, diminta agar bisa melaporkan pada aparat penegak hukum (APH) jika ada oknum yang menghambat kegiatan.

Imbauan ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto usai menjadi narasumber dalam Pelatihan TPM yang ditaja Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera III Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/4).

"Tadi hadir juga anggota Komisi V DPR RI, Bapak Syahrul Aidi, dan anggota DPR RI, Ibu Intsiawati Ayus. Beliau berdua legislator asal Provinsi Riau," kata Raharjo.

Baca Juga:  Melihat Simulasi Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah yang Disambut Antusias

Dijelaskannya, sasaran sosialisasi ini adalah TPM. Yaitu, tim yang dibentuk untuk memfasilitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan pemerintah khususnya bagi para petani pemakai air.

"Jadi, tadi saya khusus masalah P3-TGAI. Para Tenaga Pendamping itu supaya melaksanakan kegiatan membangun saluran irigasi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, supaya betul-betul dikerjakan dan jangan sampai nanti disalahgunakan atau diborongkan kepada pihak ketiga," paparnya.

Tak ditampik mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini, TPM masih menemukan kendala di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain minimnya pengetahuan, juga adanya gangguan dari pihak luar yang mengatasnamakan instansi tertentu, guna meminta bagian.

Baca Juga:  Kasus Bos Travel Aniaya Pelayan Kafe Didalami

"Jadi polanya adalah Padat Karya Tunai. Dulu sering kali mereka (Tenaga Pendamping, red) didatangi, mengatasnamakan oknum-oknum tertentu. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata bukan (instansi dimaksud). Ada yang minta bagian sekian persen dari anggaran yang sudah keluar," ungkap Raharjo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Dirinya mengimbau agar TPM tetap melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini, tadi sudah saya berikan nomor handphone saya. Jadi kalau nanti ada pihak-pihak yang mengatasnamakan siapapun, silakan dikonfirmasi, disampaikan ke kami. Nanti kita tindak secara tegas, nanti kita OTT (operasi tangkap tangan,red)," ujarnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah salah satu kegiatan yang ada di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera III Tahun Anggaran 2022. Bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di kegiatan ini, diminta agar bisa melaporkan pada aparat penegak hukum (APH) jika ada oknum yang menghambat kegiatan.

Imbauan ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto usai menjadi narasumber dalam Pelatihan TPM yang ditaja Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera III Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/4).

- Advertisement -

"Tadi hadir juga anggota Komisi V DPR RI, Bapak Syahrul Aidi, dan anggota DPR RI, Ibu Intsiawati Ayus. Beliau berdua legislator asal Provinsi Riau," kata Raharjo.

Baca Juga:  Sungai Siak Telan Korban Jiwa, Basarnas Kota Pekanbaru Lakukan Pencarian Hingga Hari ini

Dijelaskannya, sasaran sosialisasi ini adalah TPM. Yaitu, tim yang dibentuk untuk memfasilitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan pemerintah khususnya bagi para petani pemakai air.

- Advertisement -

"Jadi, tadi saya khusus masalah P3-TGAI. Para Tenaga Pendamping itu supaya melaksanakan kegiatan membangun saluran irigasi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, supaya betul-betul dikerjakan dan jangan sampai nanti disalahgunakan atau diborongkan kepada pihak ketiga," paparnya.

Tak ditampik mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini, TPM masih menemukan kendala di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain minimnya pengetahuan, juga adanya gangguan dari pihak luar yang mengatasnamakan instansi tertentu, guna meminta bagian.

Baca Juga:  Gunakan Atribut dari Barang Bekas

"Jadi polanya adalah Padat Karya Tunai. Dulu sering kali mereka (Tenaga Pendamping, red) didatangi, mengatasnamakan oknum-oknum tertentu. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata bukan (instansi dimaksud). Ada yang minta bagian sekian persen dari anggaran yang sudah keluar," ungkap Raharjo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Dirinya mengimbau agar TPM tetap melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini, tadi sudah saya berikan nomor handphone saya. Jadi kalau nanti ada pihak-pihak yang mengatasnamakan siapapun, silakan dikonfirmasi, disampaikan ke kami. Nanti kita tindak secara tegas, nanti kita OTT (operasi tangkap tangan,red)," ujarnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari