Minggu, 10 November 2024

Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian. Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari 50 dolar AS (Rp718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Baca Juga:  Tak Hanya Atta-Aurel, Presiden Jokowi Juga Jadi Saksi Nikah Putri Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Dan harus diakomodasi tarifnya," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima jpg, Ahad (17/4).

"Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," paparnya.

- Advertisement -

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp500 ribu per orang. "Demikian pula (tariff,red) perpanjangannya, tidak berubah," ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka. "ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," imbuhnya.

Baca Juga:  Ambon Gempa, ACT Siaga Kirimkan Bantuan

Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.(tyo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian. Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari 50 dolar AS (Rp718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Baca Juga:  Si Penusuk Wiranto Pernah Digerebek Karena Kasus Judi

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Dan harus diakomodasi tarifnya," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima jpg, Ahad (17/4).

- Advertisement -

"Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," paparnya.

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp500 ribu per orang. "Demikian pula (tariff,red) perpanjangannya, tidak berubah," ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka. "ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," imbuhnya.

Baca Juga:  Dalami Peran Romy di Kasus DAK Tasikmalaya

Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.(tyo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari