PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.
Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.
"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.
Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.
Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.
Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.
- Advertisement -
"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.
Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.
- Advertisement -
Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)