Jumat, 20 September 2024

MAKI Praperadilan Menteri Perdagangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Menurut Boyamin, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

"Sudah tadi ajukan praperadilan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagngan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," ujar Boyakin, Selasa (29/3).

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan. Puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

Baca Juga:  Soal Kritik Ibas tentang Negara Gagal, Begini Respon PDIP 

"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan," ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Boyamin, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. "Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng. (Antara)

- Advertisement -

Boyamin pun menyinggung stetment dari Mendag M Lutfi, yang menyebut kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat. Sehingga adanya stetmen tersebut, telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, M Lutfi bersiap menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Partai Golkar Inhu Gelar Muscam Perdana di Kuala Cenaku

"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menyampaikan nama tersangka," ujarnya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Menurut Boyamin, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

"Sudah tadi ajukan praperadilan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagngan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," ujar Boyakin, Selasa (29/3).

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan. Puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

Baca Juga:  Aturan yang Hambat Investasi Sudah Masuk Draf RUU Omnibus Law

"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan," ujarnya.

Menurut Boyamin, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. "Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut agar Mendag M Lutfi menepati janjinya, yakni menetapkan tersangka mafia minyak goreng. (Antara)

Boyamin pun menyinggung stetment dari Mendag M Lutfi, yang menyebut kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat. Sehingga adanya stetmen tersebut, telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, M Lutfi bersiap menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Gerindra Ingin Ketua MPR karena Raih Suara Terbanyak Kedua

"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menyampaikan nama tersangka," ujarnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari