Jumat, 22 November 2024

Penyuap Andi Putra Divonis Dua Tahun Penjara

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) dua tahun penjara, Senin (28/3).

Jaksa menilai Sudarso terbukti memberikan suap Rp500 juta kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

- Advertisement -

Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama dua tahun," kata Dahlan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Sudarso dalam perkara ini. Vonis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu tiga tahun penjara.

Baca Juga:  13 Pelamar Gagal Seleksi Administrasi

Tipikor penyuapan ini sendiri bermula ketika masa berlaku tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari segera berakhir. Yaitu sertifikat HGU Nomor 10.009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU 10.010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU Nomor 10.011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektare. Semua HGU tersebut berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

- Advertisement -

Karena akan berakhir pada 2024, Komisaris PT AA Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan. Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra, sejak masih menjabat anggota DPRD Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan keduanya, Andi Putra sebagai Bupati Kuansing akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan sejumlah uang. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar. Pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar supaya surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun kemitraan di Kabupaten Kampar dikeluarkan.

Baca Juga:  BBPOM Ungkap Rumah Produksi Mi Basah Mengandung Formalin dan Borak

Frank menyetujui dan menyepakati permintaan tersebut, namun akan diberikan secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta. Pada 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan, ke rumah terdakwa di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang tersebut ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing. Saat itu terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, namun setelah pertemuan terdakwa Sudarso ditangkap petugas KPK.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) dua tahun penjara, Senin (28/3).

Jaksa menilai Sudarso terbukti memberikan suap Rp500 juta kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

- Advertisement -

Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama dua tahun," kata Dahlan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Sudarso dalam perkara ini. Vonis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu tiga tahun penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN Imbau Warga Waspadai Penipuan

Tipikor penyuapan ini sendiri bermula ketika masa berlaku tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari segera berakhir. Yaitu sertifikat HGU Nomor 10.009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU 10.010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU Nomor 10.011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektare. Semua HGU tersebut berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Karena akan berakhir pada 2024, Komisaris PT AA Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan. Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra, sejak masih menjabat anggota DPRD Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan keduanya, Andi Putra sebagai Bupati Kuansing akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan sejumlah uang. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar. Pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar supaya surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun kemitraan di Kabupaten Kampar dikeluarkan.

Baca Juga:  Realisasi APBD Diklaim di Atas 50 Persen

Frank menyetujui dan menyepakati permintaan tersebut, namun akan diberikan secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta. Pada 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan, ke rumah terdakwa di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang tersebut ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing. Saat itu terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, namun setelah pertemuan terdakwa Sudarso ditangkap petugas KPK.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari