JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kewajiban tes antigen maupun PCR pada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik moda darat, kereta api, laut maupun pesawat udara.
Selain PPDN, juga ada beberapa perubahan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (2 Dosis) tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
"Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," jelas Luhut, Senin (7/3).
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini hanya 1 hari. Hal itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. ‘’Tadi (kemarin, red) arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN,’’ ujarnya.
Aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. Tetapi, lanjut Airlangga, apabila ditemukan kasus positif dari para jemaah atau PPLN, maka aturan karantina isolasi tetap diberlakukan bagi yang bersangkutan. ‘’Namun jika jamaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi,’’ jelasnya.
Namun, Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penghapusan syarat tes antigen dan PCR dalam perjalanan dalam negeri akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
Sebelum aturan tersebut keluar, hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19. "Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," jelas Adita.
Ia menyatakan, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Di sisi lain, Luhut menyebut dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden kemarin, telah diputuskan untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang data ke Provinsi Bali sejak 7 Maret 2022 dengan beberapa kewajiban.
PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian sudah tervaksinasi lengkap (dosis 2 maupun booster) dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai yang sudah ditentukan.
PPLN yang bersangkutan juga harus melakukan entry PCR-tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. "Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," jelas Luhut.
Sementara itu, beberapa event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20. Diikuti dengan penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara. Meliputi negara anggota ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Luhut menyebut saat ini akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 pekan ke depan. "Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat," jelasnya.
Luhut menyebut bahwa penanganan pandemi semakin membaik. Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitu pula halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dengan tingkat kematian semakin melandai.
Tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi, di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIJ. "Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari ke depan," ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten telah mengalami penurunan. Luhut memprediksi dalam waktu dekat Provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator.
Sementara itu level PPKM kabupaten/kota juga semakin membaik. Jumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan. Luhut menyebut aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.
Seiring dengan level asesmen PPKM yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.
Meski demikian, kata Luhut pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi Lansia. Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk Lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh wilayah Jawa Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk dapat lebih tinggi lagi.
"Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah Kabupaten Kota di Jawa Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen di Jawa Bali. Saya juga memohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini," ujarnya.
Selain sektor transportasi, kegiatan kompetisi olahraga juga menerima pelonggaran. Dengan kapasitas penonton disyaratkan sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas pertandingan olahraga mengikuti level Asesmen daerah terkait. Yakni 25 persen untuk level 4, 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2 kemudian boleh 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1.
Dari sisi angka reproduksi kasus efektif (Rt) di luar Jawa Bali, Airlangga menyebut kini telah mengalami penurunan signifikan hampir di seluruh pulau. Meski masih sedikit di atas 1. Adapun Rt secara nasional turun dari 1,16 menjadi 1,09. Beberapa provinsi juga telah melalui puncak kasus dan sudah dalam tren penurunan. Di antaranya yakni Sulawesi Utara, Papua Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, serta Riau. (tau/dee/lyn/mia/das)
Laporan: JPG, Jakarta