Jumat, 22 November 2024

Tak Terima Dibatalkan, Tersangka HPZ Cs Peras Korban Rp500 Ribu

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di salah satu wisma di Jalan HR Soebrantas Panam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Jumat (25/2) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, berawal dari aplikasi Me Chat, salah seorang korban berinisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka di salah satu kamar wisma.

- Advertisement -

"Awalnya korban ini memesan cewek Bokingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah korban dan tersangka RPZ (18) deal dengan harga Rp200 ribu, korban langsung menuju kamar tersangka RPZ di salah satu wisma. Namun, setelah sampai di sana, korban membatalkan pesanan karena kecewa wajah korban tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  78 Persen Warga Sudah Tervaksinasi

Merasa kesal di cancel (dibatalkan), pelaku RPZ (18) mencekik leher korban dan meminta uang sebesar Rp500 ribu sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan.

Korban pun berhasil keluar dari kamar wisma tersebut dengan membayar uang Rp200 dan handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.

- Advertisement -

"Jadi menurut kesaksian korban, iya memberikan uang senilai Rp200 yang ada di dompetnya dan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban melunasi sisa Rp300 ribu yang diminta oleh pelaku,"ungkap Kapolsek Tampan.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di salah satu wisma di Jalan HR Soebrantas Panam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Jumat (25/2) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, berawal dari aplikasi Me Chat, salah seorang korban berinisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka di salah satu kamar wisma.

- Advertisement -

"Awalnya korban ini memesan cewek Bokingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah korban dan tersangka RPZ (18) deal dengan harga Rp200 ribu, korban langsung menuju kamar tersangka RPZ di salah satu wisma. Namun, setelah sampai di sana, korban membatalkan pesanan karena kecewa wajah korban tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kejar Herd Immunity, Gencarkan Vaksinasi Massal

Merasa kesal di cancel (dibatalkan), pelaku RPZ (18) mencekik leher korban dan meminta uang sebesar Rp500 ribu sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan.

- Advertisement -

Korban pun berhasil keluar dari kamar wisma tersebut dengan membayar uang Rp200 dan handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.

"Jadi menurut kesaksian korban, iya memberikan uang senilai Rp200 yang ada di dompetnya dan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban melunasi sisa Rp300 ribu yang diminta oleh pelaku,"ungkap Kapolsek Tampan.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari