BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Jumat (4/2) dini hari. Tersangka sabu yang diamankan adalah DB alias IW (47) warga Desa Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya 2 unit handphone, uang tunai Rp1.480.000 hasil penjualan. Kemudian 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (4/2) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Celengkok, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DB alias IW selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa satu paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Jumat (4/2) dini hari. Tersangka sabu yang diamankan adalah DB alias IW (47) warga Desa Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya 2 unit handphone, uang tunai Rp1.480.000 hasil penjualan. Kemudian 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (4/2) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Celengkok, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DB alias IW selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
- Advertisement -
Dari tersangka ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa satu paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)