Rabu, 9 Juli 2025

Satu Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali meringkus salah seorang pelaku jambret berinisial Did (27). Pelaku diringkus setelah gagal dalam melakukan aksinya di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/1) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh warga hingga diserahkan ke polisi.

"Pelaku merampas handphone milik korban, saat korban berada di depan SMP 18 Jalan Lili," ujar Kompol Arry, Kamis (2/2).

Dijelaskannya, saat itu korban bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18 Jalan Lili. Saat menunggu pesanan, korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone.

Baca Juga:  Pasar Induk Mangkrak, Pemko Beri Adendum Lagi

Saat itu datang dua orang yang tidak dikenal merampas handphone milik korban, dan melarikan diri. Namun, dalam waktu satu jam usai melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku Did mengaku telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih, dan satu buah kotak handphone Redmi Note 7.

Baca Juga:  PHR Berharap Dukungan Peralihan WK Blok Rokan

"Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO). Pelaku N merupakan seorang residivis," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali meringkus salah seorang pelaku jambret berinisial Did (27). Pelaku diringkus setelah gagal dalam melakukan aksinya di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/1) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh warga hingga diserahkan ke polisi.

"Pelaku merampas handphone milik korban, saat korban berada di depan SMP 18 Jalan Lili," ujar Kompol Arry, Kamis (2/2).

Dijelaskannya, saat itu korban bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18 Jalan Lili. Saat menunggu pesanan, korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone.

Baca Juga:  Galang Dana, Warga Taman Arengka Indah Dirikan Posko Siaga

Saat itu datang dua orang yang tidak dikenal merampas handphone milik korban, dan melarikan diri. Namun, dalam waktu satu jam usai melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

- Advertisement -

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku Did mengaku telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih, dan satu buah kotak handphone Redmi Note 7.

Baca Juga:  Eka Hospital Buka Puasa Bersama Rekan Media

"Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO). Pelaku N merupakan seorang residivis," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali meringkus salah seorang pelaku jambret berinisial Did (27). Pelaku diringkus setelah gagal dalam melakukan aksinya di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/1) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh warga hingga diserahkan ke polisi.

"Pelaku merampas handphone milik korban, saat korban berada di depan SMP 18 Jalan Lili," ujar Kompol Arry, Kamis (2/2).

Dijelaskannya, saat itu korban bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18 Jalan Lili. Saat menunggu pesanan, korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone.

Baca Juga:  Retribusi Kesehatan Bakal Naik, Pansus Kunjungi Bogor 

Saat itu datang dua orang yang tidak dikenal merampas handphone milik korban, dan melarikan diri. Namun, dalam waktu satu jam usai melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku Did mengaku telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih, dan satu buah kotak handphone Redmi Note 7.

Baca Juga:  Perbaiki Jalan Murai Batu Secara Swadaya

"Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO). Pelaku N merupakan seorang residivis," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari