JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Sesuai jadwal yang dibuat penyidik, Edy Mulyadi bakal diperiksa pada Senin (31/1/2022) pagi ini di Mabes Polri.
Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto memastikan kliennya itu bersedia hadir dalam panggilan kedua. Sebab, panggilan ini sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
“Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju ketika dikonfirmasi, Senin (31/1) pagi.
Juju pun menyebut dia bersama kuasa hukum lainnya akan mendampingi Edy Mulyadi.
“Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah siap untuk menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua ini.
Sebab, kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak ini mendapat banyak sorotan.
Bukan tak mungkin Edy Mulyadi langsung dijadikan tersangka dan ditahanpada pemeriksaan ini, tergantung pasal yang disangkakan ancamannya di atas lima tahun atau tidak. Mengingat, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di berbagai tempat.
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00. Apabila Edy kembali mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Diketahui bahwa Edy tak hadir dalam panggilan perdana pada Jumat (28/1). Alasannya pemanggilan terlalu cepat dan tak sesuai dengan KUHAP.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun