BUTON (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan Buton telah menghentikan sementara aktivitas belajar-mengajar oknum guru yang memerintahkan belasan siswa Sekolah Dasar (SD) 50 Buton, Sulawesi Tenggara, memakan sampah.
Kepala Dinas Pendidikan Buton, Harmin, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, oknum itu sudah tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
"Iya sudah tidak lagi mengajar. Ini keputusan kepala sekolah dan Kadis Pendidikan," kata Harmin,, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir CNN.
Meski demikian, Harmin mengaku dirinya belum mengetahui sampai kapan oknum guru, WA, akan dinonaktifkan dalam melakukan aktivitas mengajar di SD 50 Buton.
"Waktunya ini kita belum bisa pastikan kita tunggu dulu," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim mengatakan, kasus ini telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buton. Sekitar enam orang saksi yang dimintai keterangan.
Dijelaskan Aslim, jika ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan diusut sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
BUTON (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan Buton telah menghentikan sementara aktivitas belajar-mengajar oknum guru yang memerintahkan belasan siswa Sekolah Dasar (SD) 50 Buton, Sulawesi Tenggara, memakan sampah.
Kepala Dinas Pendidikan Buton, Harmin, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, oknum itu sudah tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
- Advertisement -
"Iya sudah tidak lagi mengajar. Ini keputusan kepala sekolah dan Kadis Pendidikan," kata Harmin,, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir CNN.
Meski demikian, Harmin mengaku dirinya belum mengetahui sampai kapan oknum guru, WA, akan dinonaktifkan dalam melakukan aktivitas mengajar di SD 50 Buton.
- Advertisement -
"Waktunya ini kita belum bisa pastikan kita tunggu dulu," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim mengatakan, kasus ini telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buton. Sekitar enam orang saksi yang dimintai keterangan.
Dijelaskan Aslim, jika ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan diusut sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun