Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyalahgunaan Lampu Strobo di Pekanbaru Ditindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, Jumat (21/1/2022).

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil mini bus yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Mal Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, pengendara tersebut telah melanggar Undang-Undang No 22/2009 Pasal 287 ayat 4.

Terhadap pengendara setelah diberikan edukasi terkait penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat, petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

Kasat mengimbau kepada pengendara agar tidak menyalahgunakan lampu strobo karena sudah ada aturan penggunaannya.

Baca Juga:  Kelurahan Tobek Godang Terima Papan Edukasi Covid dan Tempat Sampah

Selain itu, Kasatlantas juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan jika masih ada yang menggunakan lampu strobo akan diberikan tindakan tilang oleh petugas di lapangan.

"Setelah kita berikan edukasi, pengendara langsung diberikan surat tilang. Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu strobo atau lampu lainnya yang tidak sesuai aturan," terang Kasat .

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, Jumat (21/1/2022).

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil mini bus yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Mal Pekanbaru.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, pengendara tersebut telah melanggar Undang-Undang No 22/2009 Pasal 287 ayat 4.

Terhadap pengendara setelah diberikan edukasi terkait penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat, petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

- Advertisement -

Kasat mengimbau kepada pengendara agar tidak menyalahgunakan lampu strobo karena sudah ada aturan penggunaannya.

Baca Juga:  Pastikan Pasar Induk Sesuai DED

Selain itu, Kasatlantas juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan jika masih ada yang menggunakan lampu strobo akan diberikan tindakan tilang oleh petugas di lapangan.

"Setelah kita berikan edukasi, pengendara langsung diberikan surat tilang. Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu strobo atau lampu lainnya yang tidak sesuai aturan," terang Kasat .

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari