JAMBI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemprov Riau melakukan kerja sama antardaerah. Kerja sama ini melalui kesepakatan bersama antara dua daerah yang ditandatangani Gubernur Jambi H Al Haris dan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada saat rapat paripurna DPRD Jambi, bersempena memperingati Hari Jadi ke-65 Provinsi Jambi, Kamis (6/1).
Acara penandatanganan tersebut, juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dan Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif. Selain itu, untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, tujuan kesepakatan ini adalah sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundangu-ndangan.
Gubri mengatakan, ada tiga poin dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini. Pertama, urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Kedua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ketiga, urusan pemerintahan pilihan.
“Kesepakatan bersama ini guna mendorong agar Riau bisa menjadi pusat ekonomi di Pulau Sumatera. Di mana letak geografis Riau berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia,” ujar Gubernur Riau usai menghadiri kegiatan tersebut. Dijelaskan Syamsuar, bahwa sebelumnya Provinsi Riau juga telah menandatangani kesepakatan bersama antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.
“Semoga kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing provinsi,” ucap Syamsuar.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani. Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama kerja sama antardaerah, Pemprov Jambi dengan Pemprov Riau, juga akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD yang melakukan PKS yaitu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau dan Jambi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi. Kemudian, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi. Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.(sol/adv)