Jumat, 21 Agustus 2026
- Advertisement -

DPMPTSP Surati BKPM RI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Ini terkait ditemukannya kendala bagi warga di kecamatan pemekaran yang akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kendala yang dimaksud adalah pengurusan Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran NIB pada DPMPTSP Pekanbaru. "Langkah awal sudah kami surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, Rabu (5/1). 

Menurutnya, pihaknya akan datang langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS. 

Baca Juga:  Tim Pansel Jamin Kualitas Seleksi Capim KPK Terjaga

Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. "Selagi tahapan itu bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," terangnya. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. "Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," kata Rudi, Ahad (26/12/2021).

Baca Juga:  Rekor, Sudah 3 Wali Kota Medan Tertangkap Korupsi

Dirinya menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri. Namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron.

Setelah itu, baru disinkronisasikan dengan sistem OSS. Nantinya akan dilakukan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru. "Setelah disinkronkan, baru kita sistem di OSS nya kita upgrade," pungkasnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Ini terkait ditemukannya kendala bagi warga di kecamatan pemekaran yang akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kendala yang dimaksud adalah pengurusan Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran NIB pada DPMPTSP Pekanbaru. "Langkah awal sudah kami surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, Rabu (5/1). 

Menurutnya, pihaknya akan datang langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS. 

Baca Juga:  Penceramah di Agam Meninggal saat Berkhutbah Idul Fitri

Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. "Selagi tahapan itu bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," terangnya. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. "Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," kata Rudi, Ahad (26/12/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Jangan Sampai Warga Rohul Terkena Omicron

Dirinya menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri. Namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron.

Setelah itu, baru disinkronisasikan dengan sistem OSS. Nantinya akan dilakukan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru. "Setelah disinkronkan, baru kita sistem di OSS nya kita upgrade," pungkasnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Ini terkait ditemukannya kendala bagi warga di kecamatan pemekaran yang akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kendala yang dimaksud adalah pengurusan Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran NIB pada DPMPTSP Pekanbaru. "Langkah awal sudah kami surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, Rabu (5/1). 

Menurutnya, pihaknya akan datang langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS. 

Baca Juga:  Penceramah di Agam Meninggal saat Berkhutbah Idul Fitri

Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. "Selagi tahapan itu bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," terangnya. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. "Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," kata Rudi, Ahad (26/12/2021).

Baca Juga:  Pengelola Bumdes Harus Transparan dan Inovatif

Dirinya menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri. Namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron.

Setelah itu, baru disinkronisasikan dengan sistem OSS. Nantinya akan dilakukan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru. "Setelah disinkronkan, baru kita sistem di OSS nya kita upgrade," pungkasnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari