PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan petinggi Fikasa Group, akan dilanjutkan hari ini, Rabu (5/1). Tindak pidana yang merugikan nasabah mencapai Rp84,9 miliar itu awalnya disidang pada Senin (3/1) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, sidang ditunda atas keberatan dari penasehat hukum terdakwa Agung Salim, karena kliennya itu masih terbaring di RSUD Arifin Achmad Pekabaru.
Kendati menerima keberatan dari kuasa hukum terdakwa, namun Hakim Ketua Dahlan meminta dokter yang memeriksa terdakwa dihadirkan dalam sidang. Pasalnya, hasil laporan JPU, terdakwa Agung Salim seharusnya dapat mengikuti sidang tersebut.
"Ada temuan di sana bahwa yang bersangkutan tidak sakit. Memang ada gulanya, tapi menurut dokter terdakwa bisa beraktivitas seperti biasa," kata Ketua Majelis Hakim saat sidang pada awal pekan lalu.
Pernyataan Hakim itu keluar setelah melihat hasil dari pemeriksaan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Dokter itu sendiri berasal dari Rumah Sakit (RS) Madani, dan menyatakan bahwa terdakwa tetap bisa beraktivitas seperti biasa kendati menderita gula darah. Atas fakta tersebut, Majelis Hakim meminta agar pihak JPU mengahdirkan dokter pembanding sekaligus dokter yang menyatakan terdakwa sakit dan harus dilakukan opname.
"Panggil semua kemari. Dokter pembanding, dokter yang menyatakan sakit, pihak rumah sakit terkait. Jika ada dokumen palsu atau pura-pura opname, kalau ada pidananya silahkan dipidanakan. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara tak perlu penetapan," tegasnya.(end
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan petinggi Fikasa Group, akan dilanjutkan hari ini, Rabu (5/1). Tindak pidana yang merugikan nasabah mencapai Rp84,9 miliar itu awalnya disidang pada Senin (3/1) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, sidang ditunda atas keberatan dari penasehat hukum terdakwa Agung Salim, karena kliennya itu masih terbaring di RSUD Arifin Achmad Pekabaru.
Kendati menerima keberatan dari kuasa hukum terdakwa, namun Hakim Ketua Dahlan meminta dokter yang memeriksa terdakwa dihadirkan dalam sidang. Pasalnya, hasil laporan JPU, terdakwa Agung Salim seharusnya dapat mengikuti sidang tersebut.
- Advertisement -
"Ada temuan di sana bahwa yang bersangkutan tidak sakit. Memang ada gulanya, tapi menurut dokter terdakwa bisa beraktivitas seperti biasa," kata Ketua Majelis Hakim saat sidang pada awal pekan lalu.
Pernyataan Hakim itu keluar setelah melihat hasil dari pemeriksaan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Dokter itu sendiri berasal dari Rumah Sakit (RS) Madani, dan menyatakan bahwa terdakwa tetap bisa beraktivitas seperti biasa kendati menderita gula darah. Atas fakta tersebut, Majelis Hakim meminta agar pihak JPU mengahdirkan dokter pembanding sekaligus dokter yang menyatakan terdakwa sakit dan harus dilakukan opname.
- Advertisement -
"Panggil semua kemari. Dokter pembanding, dokter yang menyatakan sakit, pihak rumah sakit terkait. Jika ada dokumen palsu atau pura-pura opname, kalau ada pidananya silahkan dipidanakan. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara tak perlu penetapan," tegasnya.(end