Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tak Hadir Sidang, Hakim Panggil Ulang Tergugat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana gugatan perihal pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/12). Dua dari tiga tergugat tidak hadir dalam sidang.  Sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang.

Gugatan diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan yang didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Adapun tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru .

Sidang gugatan kemarin sendiri molor hingga pukul 16.00 WIB sore dari jadwal semula yang seharusnya digelar pada pagi hari pukul 9.00 WIB. Pihak tergugat, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus tidak hadir. Wali Kota sendiri mengutus ASN bidang bantuan hukum untuk menghadiri sidang yaitu Dina Rosiana.

Begitu juga DPRD Kota Pekanbaru. Tidak ada anggota DPRD yang hadir. DPRD mengutus ASN Sekretariat Dewan. Adapun tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sama sekali tidak ada yang hadir.

Baca Juga:  Warga Sekitar Pasar Induk Ambil Langkah Hukum

Dina Rosiana mewakili Wali kota hadir dengan membawa surat tugas khusus untuk mewakili Wali Kota sebagai kuasa hukum. DPRD Pekanbaru juga diwakili ASN dari Sekretariat Dewan, namun tanpa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.

"Secara legal formal yang duduk di sini adalah pemegang kuasa, secara hukum acara (DPRD Pekanbaru, red) belum dianggap ada. Namun, sebagai lembaga kami mengapresiasi DPRD yang menghargai pengadilan karena telah mengirim wakilnya pada sidang gugatan oleh warga negara. Karena belum lengkap, akan kami panggil lagi. Karena tergugat belum hadir semua, sidang akan dilanjutkan Rabu, 5 Januari 2022 mendatang," kata Efendi, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Baca Juga:  Masak Lontong Berujung Petaka, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Pekanbaru

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama pada Selasa (28/12) itu.

 Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, yang sekaligus kuasa hukum dua warga yang menggugat, menilai DLHK Pekanbaru tidak menghormati gugatan dari warganya. Padahal gugatan tersebut menurut Andi untuk kebaikan seluruh warga kota yang mereka layani.

"Ketidakhadiran DLHK menggambarkan ketidakpedulian terhadap gugatan warga negara, yang tujuan sebenarnya agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik. Kami sedikit kecewa, Wako datang, DPRD datang, tapi DLHK yang bertugas mengelola sampah, justru tidak hadir. Ini catatan bahwa DLHK tak menilai gugatan ini dengan serius, Padahal fungsinya untuk seluruh warga kota, bukan untuk dua penggugat itu saja," sebut Andi ditemui usai sidang.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana gugatan perihal pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/12). Dua dari tiga tergugat tidak hadir dalam sidang.  Sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang.

Gugatan diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan yang didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Adapun tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru .

Sidang gugatan kemarin sendiri molor hingga pukul 16.00 WIB sore dari jadwal semula yang seharusnya digelar pada pagi hari pukul 9.00 WIB. Pihak tergugat, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus tidak hadir. Wali Kota sendiri mengutus ASN bidang bantuan hukum untuk menghadiri sidang yaitu Dina Rosiana.

Begitu juga DPRD Kota Pekanbaru. Tidak ada anggota DPRD yang hadir. DPRD mengutus ASN Sekretariat Dewan. Adapun tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sama sekali tidak ada yang hadir.

Baca Juga:  Berlaku Sore Ini, Kantor dan Usaha Dilarang Buka saat PSBM di Tampan

Dina Rosiana mewakili Wali kota hadir dengan membawa surat tugas khusus untuk mewakili Wali Kota sebagai kuasa hukum. DPRD Pekanbaru juga diwakili ASN dari Sekretariat Dewan, namun tanpa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.

- Advertisement -

"Secara legal formal yang duduk di sini adalah pemegang kuasa, secara hukum acara (DPRD Pekanbaru, red) belum dianggap ada. Namun, sebagai lembaga kami mengapresiasi DPRD yang menghargai pengadilan karena telah mengirim wakilnya pada sidang gugatan oleh warga negara. Karena belum lengkap, akan kami panggil lagi. Karena tergugat belum hadir semua, sidang akan dilanjutkan Rabu, 5 Januari 2022 mendatang," kata Efendi, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Baca Juga:  Warga Sekitar Pasar Induk Ambil Langkah Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama pada Selasa (28/12) itu.

- Advertisement -

 Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, yang sekaligus kuasa hukum dua warga yang menggugat, menilai DLHK Pekanbaru tidak menghormati gugatan dari warganya. Padahal gugatan tersebut menurut Andi untuk kebaikan seluruh warga kota yang mereka layani.

"Ketidakhadiran DLHK menggambarkan ketidakpedulian terhadap gugatan warga negara, yang tujuan sebenarnya agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik. Kami sedikit kecewa, Wako datang, DPRD datang, tapi DLHK yang bertugas mengelola sampah, justru tidak hadir. Ini catatan bahwa DLHK tak menilai gugatan ini dengan serius, Padahal fungsinya untuk seluruh warga kota, bukan untuk dua penggugat itu saja," sebut Andi ditemui usai sidang.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana gugatan perihal pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/12). Dua dari tiga tergugat tidak hadir dalam sidang.  Sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang.

Gugatan diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan yang didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Adapun tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru .

Sidang gugatan kemarin sendiri molor hingga pukul 16.00 WIB sore dari jadwal semula yang seharusnya digelar pada pagi hari pukul 9.00 WIB. Pihak tergugat, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus tidak hadir. Wali Kota sendiri mengutus ASN bidang bantuan hukum untuk menghadiri sidang yaitu Dina Rosiana.

Begitu juga DPRD Kota Pekanbaru. Tidak ada anggota DPRD yang hadir. DPRD mengutus ASN Sekretariat Dewan. Adapun tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sama sekali tidak ada yang hadir.

Baca Juga:  Sukaramai Trade Center Segera Dibuka

Dina Rosiana mewakili Wali kota hadir dengan membawa surat tugas khusus untuk mewakili Wali Kota sebagai kuasa hukum. DPRD Pekanbaru juga diwakili ASN dari Sekretariat Dewan, namun tanpa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.

"Secara legal formal yang duduk di sini adalah pemegang kuasa, secara hukum acara (DPRD Pekanbaru, red) belum dianggap ada. Namun, sebagai lembaga kami mengapresiasi DPRD yang menghargai pengadilan karena telah mengirim wakilnya pada sidang gugatan oleh warga negara. Karena belum lengkap, akan kami panggil lagi. Karena tergugat belum hadir semua, sidang akan dilanjutkan Rabu, 5 Januari 2022 mendatang," kata Efendi, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi, Polsek Pekanbaru Kota Gandeng Puskesmas Wisata

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama pada Selasa (28/12) itu.

 Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, yang sekaligus kuasa hukum dua warga yang menggugat, menilai DLHK Pekanbaru tidak menghormati gugatan dari warganya. Padahal gugatan tersebut menurut Andi untuk kebaikan seluruh warga kota yang mereka layani.

"Ketidakhadiran DLHK menggambarkan ketidakpedulian terhadap gugatan warga negara, yang tujuan sebenarnya agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik. Kami sedikit kecewa, Wako datang, DPRD datang, tapi DLHK yang bertugas mengelola sampah, justru tidak hadir. Ini catatan bahwa DLHK tak menilai gugatan ini dengan serius, Padahal fungsinya untuk seluruh warga kota, bukan untuk dua penggugat itu saja," sebut Andi ditemui usai sidang.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari