PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah lembaga lainnya secara resmi menggugat Wali Kota (Wako) Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru soal pemakaian limbah plastik dan juga pengelolaan sampah, pada pekan kemarin. Kebijakan dan tata kelola sampah Kota Pekanbaru dipermasalahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, Direktur Eksekutif WALHI Riau bersama pimpinan lembaga dan aktivis peduli lingkungan lainnya di Pekanbaru mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Humas PN Pekanbaru Tommy Damanik. Sidang dijadwalkan pada akhir Desember ini.
"Sudah terdaftar dengan Nomor 62/Pdt/2021/PN Pbr. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2021," sebut Tommy.
Terdaftar sebagai penggugat dua orang warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tercatat di situs SIIP PN Pekanbaru pada pukul 9.00 WIB pagi.
Masalah pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini menyusul penumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru tidak kunjung teratasi. Ditambah lagi, pihak ketiga yang mendapat kritik dalam pelaksanakan pengangkutan sampah, kembali memenangkan lelang untuk 2022.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah lembaga lainnya secara resmi menggugat Wali Kota (Wako) Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru soal pemakaian limbah plastik dan juga pengelolaan sampah, pada pekan kemarin. Kebijakan dan tata kelola sampah Kota Pekanbaru dipermasalahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, Direktur Eksekutif WALHI Riau bersama pimpinan lembaga dan aktivis peduli lingkungan lainnya di Pekanbaru mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Humas PN Pekanbaru Tommy Damanik. Sidang dijadwalkan pada akhir Desember ini.
- Advertisement -
"Sudah terdaftar dengan Nomor 62/Pdt/2021/PN Pbr. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2021," sebut Tommy.
Terdaftar sebagai penggugat dua orang warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tercatat di situs SIIP PN Pekanbaru pada pukul 9.00 WIB pagi.
- Advertisement -
Masalah pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini menyusul penumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru tidak kunjung teratasi. Ditambah lagi, pihak ketiga yang mendapat kritik dalam pelaksanakan pengangkutan sampah, kembali memenangkan lelang untuk 2022.(end)